Surabaya, MercuryFM — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur melayangkan kritik terhadap realisasi kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Meski Provinsi Jatim telah mengantongi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 selama lebih dari satu dekade, nasib kelompok disabilitas dinilai Fraksi NasDem belum mengalami perubahan nyata dan masih jauh dari kata sejahtera.
”Fakta menunjukkan, meskipun regulasi ini sudah ada lebih dari sepuluh tahun, persoalan mendasar disabilitas tidak pernah beres secara optimal. Masalahnya bukan sekadar kurang regulasi, tapi pada lemahnya implementasi, koordinasi, pengawasan, hingga anggaran,” ujar juru bicara Fraksi NasDem Mohammad Nasih Aschal, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur terkait Tanggapan Fraksi terkait Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, Rabu (17/06/26).
Menurut Ra Nasih sapaan akrab Mohammad Nasih Aschal Fraksi NasDem menyoroti sejumlah poin krusial. Yakni Kekacauan Data Disabilitas. Dimana terjadi perbedaan angka yang sangat signifikan antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“NasDem menilai pemerintah daerah belum memiliki sistem data digital terintegrasi. Sengkarut data ini berisiko memicu pemborosan anggaran dan program salah sasaran,” ucapnya.
Termasuk Kuota Kerja Formal yang Diabaikan. Banyak perusahaan yang hanya berlipstik “inklusif” di atas kertas, namun di lapangan menutup mata bagi pekerja disabilitas. NasDem mendesak agar Raperda baru ini menyertakan instrumen penegakan hukum yang tegas, termasuk pemberian sanksi administratif (disinsentif) bagi perusahaan nakal.
“Termasul Aksesibilitas Publik yang Diskriminatif. Masih banyak gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, sekolah, hingga transportasi publik yang tidak ramah disabilitas. Bahkan di era modern, banyak layanan digital pemerintah yang tidak bisa diakses oleh penyandang disabilitas sensorik dan intelektual,” jelasnya.
Karena itu Fraksi NasDem kata pria yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim ini, meminta agar regulasi ini tidak berakhir menjadi sekadar dokumen administratif atau macan kertas semata.
NasDem meminta Pemprov Jatim menyusun peta jalan (roadmap) aksesibilitas yang memiliki target tahunan yang transparan dan dapat dievaluasi publik.
“Tak hanya itu, prinsip “Nothing About Us Without Us” harus ditegakkan dengan melibatkan organisasi disabilitas dalam setiap pengambilan kebijakan, bukan hanya diundang pada acara seremonial,” tegasnya.
Fraksi NasDem juga memberikan rekomendasi agar dimasukkan dalam Raperda Disabilitas ini. Yakni Pembentukan sistem data disabilitas terpadu berbasis digital. Penguatan pengawasan dan evaluasi kuota tenaga kerja secara berkala.
Serta harus ada Penyediaan sarana publik dan layanan digital ramah disabilitas yang terukur. Penguatan koordinasi lintas perangkat daerah (tidak bergerak sendiri-sendiri). Penguatan fungsi kelembagaan Komisi Disabilitas Daerah untuk advokasi dan aduan. Jaminan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. SertaPengembangan pendidikan inklusif, pelatihan vokasional, dan ekonomi digital mandiri.
”Keberhasilan pembangunan inklusif itu tidak dihitung dari seberapa banyak program seremonial yang dibuat pemerintah, tapi dari sejauh mana kelompok disabilitas merasakan kesetaraan dan peningkatan kualitas hidup nyata sebagai warga negara,” pungkas Ra Nasih yang juga cicit K.H Syaikhona Kholil Bangkalan ini (ari)

