Surabaya, MercuryFM – Fraksi PAN menegaskan komitmen penuh dan kesepahaman dengan Gubernur Jawa Timur untuk mengawal Raperda ini agar dapat diimplementasikan secara konkret dan tepat sasaran.
Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi PAN DPRD Jatim Suki Daim dalam Tanggapan dan Jawaban atas Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas di rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/06/26)
“Fraksi PAN sepakat dengan Gubernur mengenai pentingnya mempertegas kewajiban penyediaan aksesibilitas pada fasilitas publik, transportasi, informasi, komunikasi, hingga layanan digital,” ujar Suli.
Menurut Suli dalam Raperda ini Fraksi meminta Tanggung Jawab Pemda & Swasta. Dimana Pihaknya menekankan bahwa penyediaan fasilitas ramah disabilitas pada layanan publik merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.
Namun, pemerintah juga wajib memastikan kepatuhan dari pihak swasta, seperti penyedia layanan pendidikan dan transportasi umum.
“Oleh karena itu, aturan mengenai pemenuhan hak aksesibilitas ini harus didetailkan di dalam Raperda.Termasuk memperkuat sistem data yang akurat dan mutakhir. Bukan sekadar jumlah angka, melainkan detail kondisi dan jenis disabilitas agar strategi intervensi kebijakan dari pemerintah bisa berjalan tepat sasaran,” jelasnya.
Fraksi PAN juga mengingatkan bahwa isu perlindungan disabilitas adalah masalah lintas aspek. Layanan ini membutuhkan keterlibatan masif dari banyak pihak demi terciptanya inklusivitas di ruang publik.
Sehingga kata Suli penguatan kolaborasi pentahelix perlu dilakukan. Dimana Pemerintah Daerah harus saling bersinergi antar-perangkat daerah dan susunan pemerintahan.
“Sekaligus menggandeng entitas non-pemerintah seperti sektor swasta/perusahaan, institusi pendidikan, organisasi keagamaan/kemasyarakatan, komunitas, serta media massa,” ucapnya.
Selain itu Fraksi PAN juga meminta adanya pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas. Fraksi PAN mencatat bahwa keterbatasan ruang publik, kerentanan sosial-ekonomi, stigma masyarakat, minimnya perlindungan dari kekerasan, serta kurangnya sekolah luar biasa (SLB) masih menjadi tantangan nyata saat ini.
“Fraksi Kami meminta agar aturan di dalam Raperda dipertegas, dengan adanya pelatihan keterampilan dan pengembangan kewirausahaan. Kemudahan akses permodalan dan pemasaran produk hasil karya disabilitas. Dan perluasan kesempatan kerja yang inklusif dan berkelanjutan, baik di lingkup instansi pemerintah maupun sektor swasta,” jelas Suli.
Di akhir pandangannya, Fraksi PAN kata anggota Komisi E DPRD Jatim ini, menyatakan setuju terhadap usulan norma materi muatan dalam Pasal 19 dan Pasal 21 Raperda ini.
“Fraksi PAN berharap tanggapan yang disampaikan dapat memperkaya dan mempertajam proses pembahasan Raperda, baik dari aspek yuridis, substansi, maupun teknis pelaksanaan di lapangan,” tegasnya. (ari)
