Kritisi data dan anggaran, Fraksi Gerindra DPRD Jatim tekankan 3 poin krusial di Raperda Disabilitas

Surabaya, MercuryFM – Kebaradaan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dikatakan Fraksi Gerindra melalui Juru Bicaranya Farid Kurniawan Aditama, tidak boleh sekadar menjadi dokumen normatif yang minim dampak nyata di lapangan.

Menurut Farid pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur harus sepenuhnya bergeser dari pendekatan belas kasihan (charity-based approach) menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach).

​”Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan yang aktif, bukan sekadar sebagai penerima bantuan sosial. Kebradaan Raperda ini jangan menjadi dokumen normatif yang minim dampak nyata di lapangan,” ujar Farid, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yanh di pimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, Rabu (17/06/26).

Fraksi Gerindra juga menyoroti menegenai pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Gerindra mendukung penuh saran Gubernur untuk memasukkan klausul pemantauan dan evaluasi berkala pada Pasal 19 Raperda.

“Namun kita juga meminta ketegasan pada Pasal 21 ayat (5) agar alasan tidak adanya disabilitas yang kompeten tidak dijadikan celah sepihak oleh perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD untuk menghindari kewajiban kuota kerja dan sanksi,” kata Farid.

​Fraksi Gerindra juga mendesak agar aturan rekrutmen yang terbuka, nondiskriminatif, dan terverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja wajib dimasukkan langsung ke dalam batang tubuh pasal, bukan hanya diletakkan pada bagian Penjelasan.

“Dinas Tenaga Kerja pun dituntut untuk memegang kewenangan penuh dalam melakukan verifikasi dan merekomendasikan sanksi bagi pelanggar,” ucap Farid.

​Selain masalah ketenagakerjaan, Fraksi Gerindra juga mengkritisi belum sinkronnya basis data disabilitas di Jawa Timur. Perbedaan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinilai menghambat efektivitas program pembangunan.

Sehingga Fraksi Gerindra lanjut Farid meminta adanya sistem pendataan tunggal yang akurat, mutakhir, terpilah, dan melibatkan langsung organisasi penyandang disabilitas dalam proses verifikasinya.

​Untuk memastikan aturan ini berjalan optimal, Fraksi Gerindra jelas Farid menekankan tiga poin utama yang harus dipenuhi pemerintah provinsi. Peetama ​Kepastian Anggaran, dimana Implementasi Unit Layanan Disabilitas, Komisi Disabilitas Daerah, dan infrastruktur aksesibel harus ditopang penuh oleh alokasi APBD yang memadai.

Kedua ​Kanal Pengaduan Resmi dimana dalam Raperda ini juga harus Menyediakan saluran pengaduan berbasis tatap muka dan digital yang aman, rahasia, serta melindungi pelapor dari tindakan balasan.

Ketiga Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation) dimana juga harus Melibatkan organisasi disabilitas secara nyata, bukan sekadar formalitas kehadiran. Mulai dari perencanaan program hingga evaluasi Peraturan Gubernur selaku regulasi turunan.

​”Fraksi Partai Gerindra percaya bahwa Jawa Timur yang maju adalah Jawa Timur yang tidak meninggalkan warganya. Seluruh penyandang disabilitas harus memperoleh ruang yang setara, aman, dan bermartabat untuk belajar, bekerja, berpolitik, hingga mendapatkan keadilan,” pungkas Farid. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist