NIK Bukan Diblokir, Tapi Bisa Ditandai Jika Ayah Menunggak Nafkah Anak di Surabaya

Surabaya, MercuryFM – Kebijakan baru Pemerintah Kota Surabaya terkait penandaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK bagi mantan suami yang menunggak nafkah anak dan mantan istri menjadi perhatian luas masyarakat. Di tengah ramainya perbincangan yang menyebut adanya pemblokiran NIK, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemblokiran identitas kependudukan, melainkan pemberian status khusus sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa NIK warga tetap aktif dan tidak dihapus. Namun, sistem layanan pemerintah yang telah terintegrasi dengan Pengadilan Agama akan memberikan penandaan tertentu kepada pihak yang belum menjalankan kewajiban sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Melalui mekanisme tersebut, mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah anak maupun nafkah mantan istri dapat terdeteksi saat mengakses layanan publik yang terhubung dengan sistem pemerintah. Akibatnya, sejumlah layanan dapat tertahan sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama.

Irvan menegaskan, proses ini tidak bisa dilakukan berdasarkan laporan sepihak. Seluruh tahapan harus berlandaskan putusan pengadilan dan hasil verifikasi resmi dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, kebijakan ini dirancang untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan.

Pemkot Surabaya juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan penyebab perceraian, baik karena perselingkuhan, persoalan ekonomi, maupun alasan lainnya. Yang menjadi fokus utama adalah pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan hakim dalam putusan pengadilan.

Menariknya, sejak kebijakan ini mulai dikenal masyarakat, tingkat kepatuhan mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah dilaporkan mengalami peningkatan. Sejumlah pihak yang sebelumnya menunggak mulai menyelesaikan kewajibannya setelah mengetahui adanya sistem penandaan tersebut.

Meski demikian, Pemkot memastikan status penandaan tidak bersifat permanen. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut akan dicabut dan seluruh layanan kembali berjalan normal.

Bagi Pemkot Surabaya, langkah ini bukan sekadar urusan administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut merupakan upaya menghadirkan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak pascaperceraian, sekaligus memastikan putusan pengadilan benar-benar memiliki daya dorong untuk dijalankan.

Pesan yang ingin ditegaskan pun sederhana namun kuat: perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi tidak pernah mengakhiri tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hak anak untuk mendapatkan nafkah, perhatian, dan perlindungan tetap harus dipenuhi demi masa depan mereka.

Kebijakan ini pun menuai banyak respons dari masyarakat dan menjadi salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan di Surabaya dalam beberapa hari terakhir, karena dinilai sebagai langkah tegas untuk memastikan hak-hak anak tetap terjaga setelah perceraian. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist