Padel Goci Surabaya Terancam Mandek, DPRD Soroti Dugaan Berdiri di Atas Aset Pemkot

Surabaya MercuryFM – Surabaya kembali dihadapkan pada polemik investasi dan aset daerah. Kali ini, proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) menjadi sorotan setelah muncul dugaan sebagian lahan yang digunakan masuk dalam aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPRD Surabaya, pada Kamis (04/06/2026) berlangsung cukup panas. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut telah melakukan plotting dan menemukan sekitar 80 persen area yang digunakan lapangan padel masuk dalam aset pemerintah kota.

Di sisi lain, pihak Golden City mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat kepemilikan yang dimiliki sejak tahun 1992. Perbedaan data inilah yang kemudian memunculkan sengketa dan menjadi perhatian serius DPRD Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Yuga Pratisabda menegaskan, bahwa investasi yang masuk ke Surabaya tidak boleh dikorbankan begitu saja. Namun, persoalan status lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.

“Jangan sampai pengusaha yang sudah berinvestasi menjadi korban. Tapi kalau ada sengketa lahan, harus diselesaikan dulu,” tegasnya dalam rapat.

Meski demikian, DPRD juga mengingatkan bahwa keberadaan surat resmi dari BPKAD terkait status aset daerah seharusnya menjadi perhatian dalam proses perizinan.

Bahkan muncul kekhawatiran apabila aset daerah yang sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) justru berpotensi hilang akibat lemahnya pengawasan.

Dalam forum tersebut, DPM-PTSP Surabaya menjelaskan bahwa seluruh perizinan dasar pembangunan telah terbit, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persetujuan lingkungan berbentuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Sementara untuk kegiatan usaha padel masuk kategori risiko rendah sehingga izin usaha terbit secara otomatis melalui sistem.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran anggota dewan.

“Persoalan utama bukan pada prosedur izin, melainkan pada status kepemilikan lahan yang masih dipersoalkan antara pihak pengelola dan pemerintah kota,” ujar Agung Prasodjo Anggota Komisi B.

Dalam rapat itu bahkan muncul usulan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum terkait status tanah yang digunakan.

Agung menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas. Jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya.

“Maka seluruh pihak diminta berhati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum,” jelasnya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist