Sahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025, Ketua DPRD Jatim: Kritik dan saran dinamika yang harus di terima oleh Gubernur

Surabaya, MercuryFM – Seluruh catatan yang disampaikan Fraksi – Fraksi dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) menjadi satu kesatuan dalam rekomendasi DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi terkait LKPJ Gubernur tahun 2025.

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Jatim M.H Musyafak Rouf dalam keterangan setelah memimpin rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terkait Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat, yang jiga dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (13/05/26).

“Semua saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi serta rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” ujar Musyafak.

Musyafak mengatakan kritik dan saram yang terjadi dalam penyampaian akhir Fraksi merupakan dinamika yang harus di terima oleh Pemprov Jatim dalam menyikapi LKPJ ini.

“Kritik atau koreksi dari fraksi – fraksi itu tidak semuanya salah dan tidak semuanya juga benar. Tapi apapun itu, merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Fraksi-Fraksi dan Pansus,” jelasnya.

“Apa yang disampaikan tadi, merupakan bentuk kritis, tetapi juga memberikan solusi yang ditunjukan DPRD. Bukan sekedar kritis tetapi tidak membangun dan memberi solusi,,” lanjutnya.

Politisi PKB ini menjelaskan, kesimpulan tersebut menjadi dasar penetapan Keputusan DPRD sebagai bentuk formal hasil pembahasan LKPJ.

Musyafak juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus yang telah menyelesaikan tugas tepat waktu.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan.

“Rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan berikutnya,” katanya.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi DPRD mencakup laporan dan rekomendasi Pansus serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.

Dengan penetapan tersebut, DPRD Jatim secara resmi menyelesaikan proses pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, sekaligus mengakhiri masa tugas Pansus LKPJ.

Usai penetapan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh pimpinan DPRD Jatim. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist