Surabaya, MercuryFM – Kasus dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya Surabaya resmi memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak langsung bergerak cepat dengan menggeledah kantor pusat PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo, Senin (30/3/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada periode 2024 hingga 2025 yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Iswara, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. “Penggeledahan dilakukan di kantor PD Pasar Surya sehubungan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sedikitnya 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa delapan unit handphone, satu laptop, dan satu CPU.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang pasar, mencakup wilayah Surabaya timur, utara, dan selatan. Dalam praktiknya, ditemukan banyak stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa resmi.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan PD Pasar Surya hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pemberian stand tanpa melalui mekanisme negosiasi sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, Kejari Tanjung Perak masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi yang digunakan. Sedikitnya 15 orang saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan. (lam)

