Jakarta, MercuryFM – Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian dunia di Lebanon memicu duka mendalam sekaligus sikap tegas dari pemerintah Indonesia. Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa, sementara Kementerian Luar Negeri menuntut penyelidikan menyeluruh atas rangkaian serangan yang terjadi.
Melalui akun Instagram resminya, Selasa (31/03/2026), Presiden Prabowo menyampaikan duka cita atas wafatnya Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon.
“Innalillahi waina ilaihi rajiun, turut berduka cita atas gugurnya para prajurit saat menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah,” tulisnya.
Prabowo menegaskan, pengabdian para prajurit merupakan bentuk dedikasi dan keberanian dalam menjaga perdamaian dunia serta membawa nama baik Indonesia di tingkat internasional. Pemerintah pun memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengorbanan mereka.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melayangkan protes keras atas insiden yang menewaskan personel Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Indonesia menuntut penyelidikan segera, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap fakta serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Indonesia menyerukan dilakukannya penyelidikan segera, menyeluruh, dan transparan, serta menegaskan bahwa akuntabilitas penuh harus ditegakkan,” demikian pernyataan resmi Kemlu.
Serangan yang terjadi dalam dua hari berturut-turut itu dinilai tidak dapat diterima. Dua personel dilaporkan gugur pada Senin (30/03/2026) dalam serangan di dekat Bani Hayyan, Lebanon selatan. Sehari sebelumnya, Praka Farizal Rhomadon tewas akibat serangan artileri tidak langsung di wilayah Adchit Al Qusayr.
Pemerintah menilai, rangkaian serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tersebut bukan insiden terpisah, melainkan mencerminkan memburuknya situasi keamanan di Lebanon selatan di tengah eskalasi konflik antara Israel dan kelompok bersenjata.
Indonesia juga mengutuk keras serangan militer Israel yang dinilai meningkatkan risiko terhadap peacekeepers PBB serta melemahkan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006.
Selain mengecam, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keselamatan pasukan penjaga perdamaian tidak dapat ditawar. Setiap tindakan yang membahayakan mereka disebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan harus dipertanggungjawabkan. (lam)

