Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan pendekatan baru dalam mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, dengan mengaitkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap kepatuhan putusan pengadilan.
Melalui integrasi sistem antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA), setiap permohonan layanan adminduk kini akan melalui proses verifikasi otomatis terkait kewajiban nafkah mantan suami.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bersifat pemblokiran layanan, melainkan bentuk pengingat berbasis sistem agar kewajiban hukum dipenuhi terlebih dahulu.
“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak dilanjutkan. Dalam sistem akan muncul bahwa pemohon belum menjalankan putusan Pengadilan Agama. Setelah kewajiban dipenuhi, sistem otomatis terbuka kembali,” jelasnya, Senin (30/3/2026).
Menurut Eddy, kebijakan ini lahir dari banyaknya kasus ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, khususnya terkait nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak yang menjadi kelompok rentan.
Data Pemkot Surabaya menunjukkan, hingga kini masih terdapat ribuan perkara nafkah yang belum diselesaikan. Tercatat 4.701 kasus nafkah anak, 5.161 nafkah iddah, serta 6.665 nafkah mut’ah masih dalam status tunggakan.
Dari total 10.959 data yang masuk dalam pengawasan, sebanyak 7.642 subjek telah mendapatkan notifikasi dalam sistem layanan adminduk karena belum menuntaskan kewajibannya.
Meski demikian, Eddy menekankan bahwa kebijakan ini lebih mengedepankan aspek edukasi dan kepatuhan, bukan semata-mata sanksi administratif.
“Harapannya ini menjadi pengingat agar ada kesadaran hukum dan tanggung jawab, terutama demi masa depan anak-anak,” ujarnya.
Langkah inovatif ini bahkan mendapat perhatian internasional. Surabaya disebut menjadi pilot project yang telah dipantau oleh lembaga peradilan Australia pada 2024. Saat ini, Mahkamah Agung RI juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional.
Dengan sistem ini, Pemkot Surabaya berharap perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi benar-benar terealisasi dalam kehidupan sehari-hari. (lam)

