Surabaya, MercuryFM – Polemik pengosongan ruang seni di Balai Pemuda Surabaya memantik perdebatan tajam antara Pemerintah Kota dan kalangan legislatif. Di satu sisi, Pemkot melalui Disbudporapar menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan regulasi agar pemanfaatan gedung lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Plt Kepala Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, memastikan Balai Pemuda tetap terbuka bagi seniman. Ia menegaskan, surat edaran pengosongan bukan bertujuan mengusir, melainkan menata ulang penggunaan ruang agar ke depan lebih terstruktur dan akuntabel. Pemkot juga mengklaim telah membuka ruang dialog melalui Musyawarah Kebudayaan sebagai wadah menyerap aspirasi pelaku seni.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai memicu tekanan nyata di lapangan. Empat entitas seni—Galeri Merah Putih, Dewan Kesenian Surabaya, Bengkel Muda Surabaya, dan Kantin Emak—disebut harus mengosongkan tempat dalam waktu tujuh hari, tanpa kejelasan relokasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengkritik langkah tersebut sebagai kebijakan yang berpotensi melemahkan ekosistem seni yang telah lama tumbuh. Ia menilai pendekatan penertiban tidak seharusnya berujung pada penggusuran, melainkan pembinaan.
Senada, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai kebijakan ini perlu dimediasi dan dikomunikasikan lebih terbuka. Ia mempertanyakan urgensi langkah mendadak tersebut di tengah minimnya informasi yang diterima DPRD.
Perbedaan sudut pandang ini memperlihatkan tarik-menarik antara kebutuhan penataan aset pemerintah dan keberlanjutan ruang hidup bagi komunitas seni. Di tengah upaya kota lain memperkuat pusat kebudayaan, kebijakan di Surabaya justru memunculkan pertanyaan: apakah ini penataan administratif semata, atau ada risiko tergerusnya ruang kreatif yang selama ini menjadi bagian dari identitas kota.(lam)

