Satu tahun kinerja Khofifah-Emil di periode ke dua, Freddy Poernomo: Saya harus objektif menilai ya, ada perubahan positif

Surabaya, MercuryFM – Kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak pada tahun pertama periode kedua menunjukkan sejumlah perbaikan dibanding periode sebelumnya.

Penegasan ini dikatakan anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyikapi setahun kepemimpinan Khofifah – Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di kepemimpinannya priode ke dua, Rabu (25/02/26).

Freddy menyebut, secara umum terdapat perubahan signifikan, terutama pada capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menembus angka 4,75 dengan kategori Prima (A).

“Saya tentu harus objektif menilai ya, memang dibandingkan dengan periode pertama, periode kedua ini sudah banyak perubahan. Terutama dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) 4,75 (kategori Prima/A). Itu saya harus apresiasi,” ujar Freddy.

Menurut Freddy, capaian tersebut bukan sekadar klaim pemerintah daerah, melainkan telah mendapatkan pengakuan dari lembaga terkait di tingkat nasional. Dirinya mengaku telah melakukan pengecekan langsung kepada Kementerian PAN-RB maupun Ombudsman untuk memastikan validitas penilaian tersebut.

“Itu sudah saya cek ke teman-teman PAN-ARB maupun Ombudsman, memang layak gitu. Jadi sudah ada niat untuk berbaik. Itu saja, kan (periode kedua) baru setahun, tapi dibandingkan periode pertama memang banyak problem,” ucapnya.

Meski memberikan apresiasi atas capaian tersebut, politisi senior Partai Golkar Jatim ini menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait hubungan dan sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota.

Dirinya menilai koordinasi antarpemerintahan masih menyisakan kendala yang berdampak pada pelayanan masyarakat. “Ya mungkin ada faktor penyesuaian atau apa, tidak tahu lah. Cuma catatan, masih ada beberapa persoalan yang belum selesai,” katanya.

Freddy kemudian mencontohkan persoalan kewenangan dalam pembangunan infrastruktur jalan. Menurutnya, dalam sistem otonomi daerah, kewenangan ruas jalan tertentu berada di kabupaten/kota, sementara pemerintah provinsi memiliki peran mendukung dan memfasilitasi.

“Ini kaitan dengan masalah urusan sinergitas antara pemerintah provinsi sama kabupaten kota. Satu, contoh yang sederhana, terkait masalah ruas jalan, otonomi itu kan ada di Kabupaten/Kota. Pemerintah (provinsi) harus mensupport, gubernur itu enggak punya wilayah,” katanya.

Freddy menambahkan, ketika pemerintah kabupaten/kota membangun akses jalan, seharusnya pemerintah provinsi dapat segera memberikan dukungan administratif maupun teknis agar tidak terjadi keterlambatan yang merugikan masyarakat.

“Nah, kalau kabupaten/kota itu membangun akses untuk jalan, tentu harus difasilitasi sesegera mungkin, enggak berlarut-larut ini,” tegasnya.(ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist