Surabaya, MercuryFM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan bahwa sengketa yang melibatkan Kakek Wawan Syarwhani dengan PT Pelindo tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia meminta publik melihat persoalan tersebut secara proporsional karena menyangkut sengketa hukum atas lahan, bukan program pemerintah pusat.
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menjelaskan bahwa pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas. Karena itu, program MBG tidak bisa dikaitkan dengan persoalan lahan yang masih bersengketa.
“Maksudnya begini, itu kan yang harus diluruskan bahwa itu kaitannya dengan prosedur terkait dapur SPPG itu memang ada mekanismenya. Jadi mekanisme itu tidak serta-merta kemudian dari BGN menunjuk vendor tertentu,” ujar Cak Yebe, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, program MBG tidak boleh dipersepsikan sebagai perampasan hak warga. Menurutnya, setiap proses pendirian dapur SPPG wajib taat aturan dan tidak dibenarkan jika mengandung unsur melawan hukum.
“Nah terkait dengan permasalahan-permasalahan seperti itu, sebenarnya tidak bisa dikait-kaitkan dengan program MBG yang kemudian dianggap merampas hak warga. Kalau ada indikasi melawan hukum, pasti tidak akan dibenarkan,” tegasnya.
Cak Yebe menambahkan, program MBG memiliki tujuan besar dan manfaat luas bagi masyarakat. Saat ini, pemerintah pusat menyalurkan puluhan juta paket MBG setiap hari untuk anak sekolah di seluruh Indonesia.
“Seperti yang kemarin disampaikan Pak Prabowo, ada sekitar 55 juta pack MBG per hari yang dikeluarkan saat ini untuk seluruh anak sekolah di Indonesia. Itu poin-poin positif yang seharusnya dilihat,” katanya.
Di Surabaya, Yona berharap pelaksanaan MBG bisa terus ditingkatkan agar berjalan optimal. Ia menyebut saat ini jumlah dapur SPPG yang beroperasi masih sekitar 15 persen dari kebutuhan ideal kota.
“Idealnya Surabaya punya 177 unit dapur SPPG, dan kalau itu terpenuhi bisa menyerap tenaga kerja lokal kurang lebih 8.300 orang,” ungkapnya.
Ia juga mendorong pelaku UMKM di Surabaya yang memiliki kompetensi di bidang penyediaan makanan agar ikut terlibat sebagai vendor MBG, dengan tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
“Kami mendorong masyarakat pelaku UMKM untuk tergerak menjadi vendor MBG tentu dengan mekanisme yang dipersyaratkan. Program MBG di Surabaya memang belum maksimal karena ada kendala teknis, salah satunya soal luasan lahan,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai kota metropolitan dengan kepadatan tinggi, Surabaya membutuhkan diskresi teknis dari pemerintah pusat agar program MBG bisa berjalan optimal.
“Mungkin dibutuhkan diskresi khusus dari pemerintah pusat dalam hal ini BGN untuk kota-kota besar yang punya keterbatasan lahan. Semata-mata agar program MBG di Surabaya bisa berjalan sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Cak Yebe memastikan Komisi A DPRD Surabaya terbuka menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan dan siap memfasilitasi penyelesaian melalui jalur yang tepat.
“Komisi A siap jika ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil untuk melapor melalui saluran yang benar. Kami siap memfasilitasi,” pungkasnya. (lam)

