Upah PPPK-PW Surabaya mundur, Pemkot: Tidak masuk belanja pegawai

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menjelaskan alasan pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang baru dilakukan awal Februari 2026. Pemkot menegaskan, mekanisme tersebut bukan bentuk keterlambatan, melainkan konsekuensi langsung dari regulasi baru pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilawati menyebut, dari 14.697 formasi yang diusulkan, sebanyak 14.561 PPPK-PW telah menerima NIP dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja sejak 2 Januari 2026. Namun, skema pembayaran tidak lagi menggunakan pos belanja pegawai, melainkan masuk belanja barang dan jasa sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kemendagri. Perubahan klasifikasi anggaran ini berdampak langsung pada siklus pembayaran.

Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan, karena masuk kategori belanja jasa, pembayaran dilakukan setelah satu bulan masa kerja berjalan penuh.

“Kontrak dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan baru selesai 31 Januari. Karena itu pencairan dilakukan awal Februari,” jelasnya.

Pemkot memastikan telah berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memastikan mekanisme ini sesuai regulasi nasional. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memicu kegelisahan di kalangan PPPK-PW yang berharap sistem pengupahan bisa lebih cepat dan pasti di tengah kebutuhan ekonomi harian.

Pemkot Surabaya menegaskan, penyesuaian ini adalah bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan daerah tetap patuh aturan, meski di sisi lain memunculkan tantangan baru bagi ribuan pegawai yang baru diangkat. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist