Surabaya, MercuryFM – Kritik mahasiswa terhadap kebijakan baru Beasiswa Pemuda Tangguh Pemkot Surabaya kian menguat. Skema yang semula digadang-gadang sebagai solusi akses pendidikan justru dinilai membuka persoalan baru, terutama terkait kewajiban pembayaran sisa Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memberatkan penerima dari keluarga pra-sejahtera.
Menanggapi situasi tersebut, Komisi D DPRD Surabaya akhirnya angkat bicara. Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, menegaskan DPRD tengah mengawal ketat implementasi program agar mahasiswa penerima beasiswa tidak terhenti kuliah di tengah jalan akibat persoalan biaya.
“Kami mengkawal program ini agar 15 perguruan tinggi negeri penerima Beasiswa Pemuda Tangguh tetap aktif dan mahasiswa tidak terkendala pendidikannya,” ujar Ajeng, Rabu (21/01/2026).
Namun, pernyataan itu sekaligus mengindikasikan adanya masalah serius dalam pelaksanaan kebijakan. Ajeng menjelaskan, DPRD kini harus turun tangan mendata keluarga penerima beasiswa yang masuk desil 1 hingga 5 untuk didampingi mengajukan banding UKT ke perguruan tinggi. Langkah ini diambil agar mahasiswa tidak perlu menanggung sisa biaya kuliah yang semestinya bisa ditanggung negara.
Tak berhenti di situ, Komisi D juga mendorong pemanfaatan dana CSR universitas untuk membantu mahasiswa pra-sejahtera penerima Pemuda Tangguh. Skema ini dinilai sebagai solusi darurat untuk menutup celah kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada mahasiswa miskin.
Lebih jauh, Ajeng mengakui adanya potensi salah sasaran dalam penetapan penerima beasiswa. Jika terbukti demikian, DPRD memastikan mahasiswa terkait akan dibebaskan dari seluruh sisa beban UKT. Pernyataan ini mempertegas bahwa validasi data dalam program bernilai ratusan miliar rupiah tersebut masih menyisakan persoalan mendasar.
“Kalau memang datanya dianggap salah sasaran, maka sisa UKT dibayarkan keseluruhan,” tegasnya.
Dengan total anggaran mencapai Rp190 miliar, DPRD menilai Beasiswa Pemuda Tangguh tidak boleh berhenti pada klaim keberhasilan serapan anggaran semata. Program ini harus benar-benar menjamin keberlanjutan studi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, bukan justru menciptakan ketidakpastian baru di tengah perjalanan akademik mereka.
Ajeng menekankan, tujuan besar Pemkot Surabaya melalui program ini adalah mewujudkan satu keluarga satu sarjana, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Surabaya.
Namun, tanpa perbaikan skema dan pengawasan ketat, cita-cita tersebut dikhawatirkan hanya menjadi slogan kebijakan, sementara mahasiswa justru dipaksa berjuang sendiri menghadapi beban biaya kuliah yang tak mereka sanggupi. (lam)

