Surabaya, MercuryFM – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari kembali memanas. Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (2/12/2025) untuk menindaklanjuti keluhan pedagang yang menilai aturan itu menghambat aktivitas perdagangan.
Masalah bermula dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur waktu operasional pasar. Pedagang merasa pembatasan tersebut merugikan, mengingat suplai dan distribusi buah tidak selalu berlangsung pada jam kerja umum.
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko mengungkap ada persoalan yang lebih mendasar daripada keluhan jam operasional: perizinan pasar yang belum tuntas.
“Perizinan belum lengkap. Pemkot terus mendorong agar diselesaikan dulu,” ujar pria yang akrab disapa Cak YeBe.
Cak YeBe menyebut, sekalipun perizinan rampung, pengelola pasar tidak serta-merta bisa beroperasi 24 jam. Diskresi penambahan waktu bisa dipertimbangkan, namun tetap harus sesuai regulasi dan kondisi lalu lintas.
“Tidak harus 24 jam. Bisa disesuaikan kebutuhan, tapi tetap memperhatikan Amdalalin dan hak pengguna jalan,” tegasnya.
Anggota Komisi A, Muhammad Syaifuddin, mengatakan aduan itu ia terima langsung dari para pedagang saat berbincang di warung kopi.
“Kalau jam operasional pasar buah Tanjungsari dibatasi, aktivitas perdagangan pasti terganggu,” ujar legislator yang akrab disapa Bang Udin.
Namun, hal yang membuat Komisi A geram, justru tidak satu pun perwakilan pedagang hadir dalam forum tersebut. Camat dan Lurah Asemrowo yang turut diundang juga tidak hadir.
“Ini sama halnya lurah dan camat tidak menghargai Komisi A sebagai counterpart,” tegas Bang Udin.
Komisi A memutuskan berkirim surat ke Bappemkesra untuk mengevaluasi kinerja keduanya dan menyampaikan tembusan kepada Wali Kota Surabaya.
Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Farida, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai mediasi sejak persoalan muncul pada pertengahan 2025. Namun pengelola pasar dinilai kurang kooperatif.
“Seharusnya aktivitas belum boleh berjalan sebelum perizinan selesai. Tapi kami ambil jalan tengah sambil memenuhi kewajibannya, termasuk jam operasional,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa Perda wajib ditegakkan.
“Kalau Perda tidak diterapkan, marwah Perda ini mau ditaruh di mana?” tegas Farida.
Sementata itu pihak Dishub Surabaya menyoroti potensi kemacetan di sekitar lokasi pasar apabila aktivitas dibiarkan melampaui jam padat lalu lintas. Sehingga berpotensi merugikan pengguna jalan lainnya.
Dishub merekomendasikan pembaruan izin dan penataan aktivitas di lapangan.
Komisi A menegaskan akan menyusun rekomendasi bersama Pemkot dan pedagang setelah kehadiran pihak terkait terpenuhi.
“Pedagang harus dilindungi, tapi hak publik juga wajib dijaga,” pungkas Cak YeBe. (lam)

