Surabaya, MercuryFM – Polemik pemilihan Ketua Perbasi (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia) Jawa Timur memanas. Tim Erick Komala, memprotes keputusan panitia pemilihan yang menolak surat kuasa untuk pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua. Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan soal uang komitmen atau “mahar” sebesar Rp150 juta yang wajib disetorkan calon.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/10/2025) di Hotel Kyre Jl. CIliwung yang menjadi tempat Sekretariat Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Perbasi Jatim.
LO (Liaison Officer) Erik, Raka Natama Indra Kameswara datang membawa surat kuasa resmi lengkap dengan tanda tangan dan cap Sekretariat DPRD Jatim, karena Erik sedang bertugas sebagai Anggota Komisi A DPRD Jatim di Jakarta sejak 4–9 Oktober. Namun, panitia menolak surat tersebut dan menegaskan bahwa pengambilan formulir hanya bisa dilakukan oleh calon secara langsung.
“Padahal di juknis tidak tertulis larangan pengambilan formulir melalui kuasa. Surat kami sah secara hukum, sudah bermaterai dan ditandatangani resmi,” kata Raka kepada MercuryFM.id.
Ketua Panitia Pemilihan, Vincent Guido, dalam rekaman pembicaraan yang diterima redaksi, menyebut kebijakan itu didasarkan pada etika dan komitmen calon. Menurutnya, calon ketua harus datang sendiri untuk menunjukkan keseriusan mengikuti proses.
“Kalau mau maju ya datang sendiri. Ini soal komitmen dan loyalitas terhadap basket,” ujar Vincent.
Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan.
Raka menilai sikap panitia tidak memiliki dasar administratif yang jelas dan berpotensi menimbulkan kecurigaan.
Dalam surat resmi bernomor 1408/KEL-PENGPROV/X/2025 yang ditandatangani Sekretaris Umum DPD Perbasi Jatim Agustinus Gabriel Rante, S.H., tidak terdapat klausul mengenai kewajiban calon hadir sendiri untuk mengambil formulir. Dokumen itu hanya mencantumkan jadwal pendaftaran mulai 4–8 Oktober 2025 di Sekretariat tim penjaringan dan penyaringan, tanpa batasan perwakilan.
Ia juga menyinggung soal uang komitmen Rp150 juta yang diwajibkan bagi calon. “Kalau bicara soal keseriusan, Rp150 juta itu sudah bukti nyata. Tapi uang sebesar itu tidak dijelaskan peruntukannya. Transparansinya di mana?” tegas Raka.
Menurut Raka, kebijakan baru yang melarang pengambilan formulir lewat kuasa tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Tim Erick menduga aturan tersebut baru muncul tahun ini, menjelang proses pemilihan.
“Aturan yang mendadak muncul tanpa sosialisasi membuka ruang tafsir publik, apakah ada calon tertentu yang ingin diprioritaskan,” tambahnya.
Perdebatan sempat berlangsung panjang antara tim Erick dan panitia pemilihan.
Akhirnya, panitia memberikan kelonggaran waktu hingga Rabu (9/10/2025) untuk pengambilan formulir. Namun, keputusan itu disebut sepihak dan tanpa dasar tertulis.
“Kami tidak menuntut, hanya meminta kebijakan agar proses ini adil dan terbuka. Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal aturan yang harus konsisten,” tegas Raka.
Tim Erick Komala menyatakan akan mengajukan banding ke Perbasi Pusat dan meminta klarifikasi resmi terkait dasar hukum pelarangan pengambilan formulir melalui kuasa, serta transparansi penggunaan dana komitmen.
“Pak Erik maju bukan karena jabatan, tapi karena cintanya pada basket. Beliau aktif membina atlet muda dan terlibat langsung di berbagai kegiatan basket,” kata Raka menegaskan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pemilihan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim Erick Komala.(lam)

