Surabaya, MercuryFM – Pentingnya eksistensi menjaga keberadaan pasar tradisional menjadi catatatan Fraksi PKS DPRD Jatim di tengah rencana pencabutan enam peraturan daerah (perda) Provinsi Jawa Timur, salah satunya Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional.
Menurut juru bicara Fraksi PKS Dr. Puguh Wiji Pamungkas, saat menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, pencabutan aturan ini berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pasar rakyat, terutama di desa-desa dan kecamatan yang kini makin terdesak oleh keberadaan pasar modern.
“Fraksi PKS menanyakan, dengan akan dicabutnya Perda ini, apakah upaya pemerintah provinsi dalam membina dan mengawasi pasar modern serta pasar tradisional akan hilang sama sekali?” ujar Puguh, Senin (22/09/25).
Menurut Puguh, keberadaan pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa, BUMDes, maupun paguyuban pedagang kecil, semakin tergerus akibat menjamurnya pasar modern di berbagai daerah.
Karena itu, Fraksi PKS meminta agar pemerintah provinsi tetap mengambil peran pembinaan dan pengawasan, meskipun kewenangan izin ada di kabupaten/kota.
PKS juga menyinggung aturan yang lebih tinggi, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2013 yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022, di mana jelas diatur mengenai pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional.
“Dengan dasar regulasi tersebut, intervensi pemerintah provinsi tetap bisa dilakukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta toko kelontong di desa-desa,” jelas Puguh.
Fraksi PKS lanjut politisi asal Malang, menegaskan pencabutan perda tidak boleh membuat perlindungan terhadap pedagang kecil melemah.
“Pencabutan harus diikuti dengan langkah nyata agar keberadaan pasar tradisional tetap menjadi pusat ekonomi kerakyatan dan tidak kalah bersaing dengan pasar modern,” pungkasnya.(ari)

