RAPBD 2026 layak di bahas, Banggar DPRRI: komisi-komisi diminta lebih selektif lakukan pembahasan dan tidak sekedar berpuas atas penjelasan OPD 

Surabaya, Mercury FM – Raperda R-APBD Jatim Tahun Anggaran 2026 dinlai layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh komisi-komisi maupun fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur. Raperda PAPBD Jatim 2026, telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini menjadi sikap Badan Anggaran DPRD Jatim yang dibacakan anggota Banggar Lilik Hendarwati dalam rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda laporan Banggar terhadap Raperda R-APBD Jatim Tahun Anggaran 2026, Senin (22/09/25).

Menurut Lilik, APBD merupakan instrumen pengelolaan keuangan daerah yang harus memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketercapaian target pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026.

Hal ini menjadi prinsip dasar bagi Banggar dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan Perda R-APBD 2026 bersama dengan TAPD Provinsi Jatim sebagaimana telah disampaikan melalui Nota Keuangan Gubernur Jatim mengenai R-APBD 2026.

“Yang paling penting adalah bagaimana APBD Tahun Anggaran 2026 ini memiliki dampak signifikan terhadap penyelesaian berbagai problem ketimpangan pembangunan daerah dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lilik.

Menurut Lilik, perangkaan RAPBD Jatim mencakup Pendapatan Daerah 2026 yang diproyeksikan sebesar 28.263.093.314.537. Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 17.240.652.325.537, Pendapatan Transfer sebesar 10.994.290.989.000 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 28.150.000.000.

“Dari perangkaan tersebut, dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, terlihat pendapatan daerah kita mengalami stagnasi. Bahkan secara agregat, pendapatan daerah diproyeksi turun minus 1,2 persen,” tegas anggota Komisi C DPRD Jatim.

Banggar DPRD Jatim kata politisi wanita PKS ini, berharap komisi terkait, dalam melakukan pembahasan R-APBD 2026 agar tidak sekedar berpuas mendapatkan penjelasan OPD untuk berkomitmen meningkatkan sinergi dan kualitas koordinasi.

Tetapi lebih dari itu, Komisi terkait agar menetapkan target penerimaan PAD yang lebih rasional dalam angka pertumbuhan penerimaan setiap jenis retribusi dan hasil pengelolaan barang milik daerah.

Berikutnya, Banggar juga berharap komisi-komisi melakukan optimalisasi penerimaan PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMD agar benar-benar mampu mengidentifikasi kebijakan jangka pendek.

Sekaligus menetapkan target dividen yang harus disetor kepada Pemprov Jatim untuk mewujudkan kinerja BUMD yang sehat dan mampu secara signifikan berkontribusi terhadap peningkatan PAD. “Hasil evaluasi komisi dan OPD terkait, BUMD dinyatakan tidak sehat dan menjadi beban APBD serta tidak memiliki dampak signifikan terhadap pemberdayaan kesejahteraan dan masyarakat,” ucapnya.

“Karenanya DPRD dapat merekomendasikan agar dibentuk Pansus BUMD untuk memastikan penanganan BUMD dimaksud secara efektif dan berkelanjutan serta menguntungkan bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tegas politisi asal Surabaya.

Sementara itu dari sisi Belanja Daerah tahun 2026 dialokasikan lanjut Lilik diproyeksi sebesar 29.257.110.224.297 yang dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan, belanja Operasi sebesar 22.233.275.288.098, belanja Modal sebesar 1.717.287.247.999, belanja Tidak Terduga sebesar 198.025.000.000 dan Belanja Transfer sebesar 5.108.522.688.200.

“Dengan alokasi belanja daerah sebesar 29.257.110.224.297 dan pendapatan daerah sebesar 28.263.093.314.537 mengakibatkan defisit sebesar 994.016.909.760 dalam APBD Jatim 2026,” beber Lilik Hendarwati.

Banggar dalam kesempatan ini kata Lilik sangat berharap pula setiap Komisi dapat mencermati sekaligus mensupervisi alokasi Belanja Hibah Tahun 2026 yang diproyeksi meningkat 15 persen dibandingkan dengan P-APBD 2025.

Supervisi di tingkat Komisi terutama bagaimana memastikan bahwa belanja hibah ini sejalan dan segaris dengan aspirasi kebutuhan masyarakat, dan koheren dengan target pencapaian Mandatory Spending infrastruktur pelayanan publik, maupun pembiayaan pelayanan publik dasar lainnya.

Terakhir Banggar jelas Lilik, mengajak seluruh komponen Pemprov Jatim agar menginsyafi mandat yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi. Berbagai kebijakan pemerintah pusat harus sungguh-sungguh didukung dengan implementasi berbagai kebijakan daerah.

“Mandatory spending yang digariskan pemerintah pusat harus dilaksanakan. Seperti kewajiban mengalokasikan minimal 40 persen untuk infrastruktur publik, tentu ini mustahil tercapai tanpa kesungguhan melaksanakan ikhtiar eliminasi belanja daerah yang tidak berkontribusi pada pencapaian target indikator kinerja pembangunan daerah,” tegas Lilik.(ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist