Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar menertibkan reklame ilegal yang merugikan daerah dan merusak estetika kota. Terhitung sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame tak berizin maupun habis masa tayang telah dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Penindakan kami lakukan di tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya.
Penertiban menyasar berbagai lokasi, tidak hanya di ruang publik seperti jalan raya, tetapi juga di pusat perbelanjaan yang kerap dipenuhi reklame ilegal. Jenis reklame yang ditertibkan pun beragam, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar.
Zaini menegaskan, reklame ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Pemkot mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus izin resmi sesuai ketentuan.
Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP telah mengirimkan surat pemberitahuan agar pemilik reklame melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegas Zaini.
Ia menambahkan, penertiban reklame ilegal ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, bukan sekadar insidental. Pihaknya juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.
“Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.(lam)

