Surabaya, MercuryFM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada seorang oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Peringatan itu disampaikan Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025). Sidak dilakukan setelah Eri menerima laporan pungli melalui kanal pengaduan masyarakat, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadinya.
“Saya itu terbuka dengan masyarakat. Laporan bisa disampaikan melalui Instagram atau WA saya, juga ke inspektorat. Dari laporan itu, saya langsung turun ke lapangan,” kata Eri.
Dalam sidaknya, Eri mengumpulkan seluruh pegawai kelurahan dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pungli. Oknum pegawai berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya, bahkan menyebut keterlibatan seorang ketua RT.
Eri memaafkan pegawai tersebut karena berani jujur, namun tetap menegaskan agar uang pungli segera dikembalikan kepada warga. “Dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Eri menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya memeriksa oknum pegawai tersebut. Ia juga mewajibkan seluruh pegawai Pemkot, baik PNS, P3K, maupun tenaga lapangan, menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak meminta atau menerima uang dalam pelayanan publik.
Selain itu, Eri mengingatkan pelayanan publik harus berjalan tanpa hambatan dan sesuai jadwal. Ia bahkan menemukan pelayanan di Kelurahan Kebraon belum dibuka meski sudah lewat pukul 07.30 WIB.
“Tidak boleh ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberi solusi, atau melapor ke pimpinan jika ada kendala,” ujarnya.
Eri juga menegaskan, jika ada pegawai Pemkot Surabaya yang kembali terbukti melakukan pungli setelah peringatan ini, maka sanksinya adalah pemberhentian langsung. “Kalau setelah ini masih ada pungli, tidak ada lagi peringatan tertulis. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” tegasnya. (lam)

