Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menginstruksikan seluruh sekolah jenjang PAUD hingga SMP untuk melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi situasi keamanan yang dinilai kurang kondusif sekaligus menjaga kondisi psikologis anak. Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan langkah ini juga bertujuan memberikan suasana berbeda dalam kegiatan belajar mengajar.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” kata Yusuf, Minggu (31/8/2025).
Meski berlangsung secara daring, guru tetap diminta memastikan pembelajaran berjalan efektif. Guru juga dapat memberikan tugas praktik yang bisa dikerjakan siswa dari rumah, seperti menjaga kelestarian lingkungan atau membuat karya tulis sederhana.
Yusuf menambahkan, orang tua juga diimbau untuk ikut mendampingi dan memastikan anak-anak mengikuti pembelajaran daring dengan baik. Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti kelas online, guru dapat mengganti dengan tugas khusus sebagai alternatif.
Selain itu, Dispendik Surabaya juga mewajibkan sekolah memantau murid yang mengikuti lomba atau latihan di luar sekolah saat jam belajar. Guru wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara jika siswa mengikuti kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, guru dan tenaga kependidikan diinstruksikan mengenakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan selama periode pembelajaran daring berlangsung.
Kebijakan ini telah disosialisasikan melalui surat edaran, rapat daring bersama kepala sekolah, hingga komunikasi dengan orang tua murid melalui WhatsApp Group. “Kami sudah koordinasi dengan K3S dan MKKS. Harapannya semua guru bisa menugaskan wali kelas dan mendampingi siswa selama pembelajaran daring,” pungkas Yusuf. (lam)

