109 orang ditangkap dalam 3 hari aksi di Surabaya, 26 belum jelas keberadaannya

 

Surabaya, MercuryFM – Tim Advokasi Surabaya mencatat sedikitnya 109 orang ditangkap dalam rangkaian aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025 di Surabaya. Dari jumlah tersebut, 26 orang hingga kini belum jelas keberadaannya.

Koalisi yang terdiri dari LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, AJI Surabaya, LBH FSPMI, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), WCC Savy Amira, LBHAP PDM Surabaya, dan PUSHAM Surabaya menyebut penangkapan ini diwarnai indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dari total penangkapan, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya, dengan 55 orang dibebaskan, 1 orang masih menjalani pemeriksaan, dan 26 orang belum terkonfirmasi. Sementara di Polda Jatim tercatat 29 orang ditahan, 28 orang di antaranya sudah dibebaskan, dan 1 orang masih diperiksa.

Selain itu, hasil observasi Tim Advokasi menemukan sekitar delapan anak di bawah umur sempat ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Mereka telah dipulangkan oleh Unit PPA Polrestabes.

Tim Advokasi juga menyoroti hambatan pendampingan hukum. Sejak pagi tanggal 29 Agustus, akses ke Polrestabes dan Polda Jatim disebut tertutup, sehingga pengacara kesulitan memberikan bantuan hukum. Informasi resmi baru bisa diperoleh pada sore hingga malam hari, setelah sebagian besar massa aksi dibebaskan.

“Banyak orang diperiksa tanpa didampingi pengacara. Hal ini melanggar KUHAP dan Undang-Undang Bantuan Hukum, serta berpotensi membuka ruang intimidasi maupun penyiksaan,” kata Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, dalam keterangan tertulis.

Tim Advokasi menilai tindakan kepolisian bertentangan dengan sejumlah aturan, mulai dari KUHAP, UU Advokat, UU HAM, hingga Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia.

Mereka mendesak kepolisian segera membuka informasi terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses seluas-luasnya pada pendampingan hukum, dan memastikan setiap warga negara diperlakukan sesuai prosedur tanpa intimidasi maupun kekerasan.(lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist