Dukung SE Gubernur soal Sound Horeg, Blegur: ini demi kenyamanan publik

Surabaya, MercuryFM – Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg di wilayah Jatim, merupakan langkah tepat untuk menjaga kenyamanan masyarakat, ketertiban umum, dan melindungi kesehatan pendengaran.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, SE ini patut diapresiasi dan didukung karena melindungi masyarauat lain terkait danoak sound horeg

“Berkaitan dengan sound horeg ada baiknya mengendalikan. Sesuatu tidak boleh bebas dan mengganggu kenyamanan orang. SE itu menjawab apa yang diinginkan,” ujar Blegurm

Sekertaris Partai Golkar Jatim ini menegaskan SE ini dibuat demi kebaikan yang lebih besar. Dan ini dilakukan agar adaregulasi yang jelas, agar dampaknya bisa dikendalikan.

“Kalau di lapangan tidak apa-apa, tapi diatur. Jangan di pemukiman karena mengganggu kenyamanan,” tegasnya.

Blegur bahkan menyinggung bahwa pengendalian tidak hanya berlaku pada kebisingan fisik, tetapi juga dunia digital.

“Tidak hanya sound horeg, media sosial juga harus (diatur), karena pengaruhnya luar biasa,” tegas anggota DPRD Jatim yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya ini.

Seperti diketahui, SE Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya mulai berlaku pada 6 Agustus 2025. Aturan ini membedakan kegiatan statis seperti konser dan acara kenegaraan dengan batas kebisingan maksimal 120 dBA, dan kegiatan nonstatis seperti karnaval atau arak-arakan dengan batas maksimal 85 dB.

SE juga mengatur jam penggunaan, rute, serta kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, dan sekolah yang sedang berlangsung pembelajaran. Aparat kepolisian diberi kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar.

Dari sisi kesehatan, pembatasan kebisingan ini merujuk pada rekomendasi lembaga internasional dan nasional. NIOSH/CDC menyebut paparan berulang di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran, sementara NIDCD (NIH) dan WHO merekomendasikan paparan jangka panjang di bawah 70 dB agar aman.

Di Indonesia, KEP-48/MENLH/1996 menetapkan baku tingkat kebisingan, termasuk batas 55 dB untuk zona permukiman. Aturan ini diharapkan melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat kebisingan berlebihan.

SE tersebut juga mengatur aspek perizinan, kelayakan kendaraan pengangkut sound system, serta larangan membawa atau menggunakan barang yang melanggar norma seperti minuman keras, narkotika, pornografi, dan senjata tajam dalam acara.

Pelanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian acara di lokasi.

Dengan adanya regulasi ini, Blegur berharap penyelenggaraan hiburan di Jatim tetap bisa berlangsung meriah namun tetap tertib, aman, dan tidak mengorbankan kenyamanan warga. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist