Surabaya, MercuryFM – Kasus dugaan malapraktik yang menewaskan Bagas Priyo pemuda berusia 28 tahun warga Sepande Sidoarjo, saat menjalankan operasi amandel di RS Siti Hajar Sidoarjo pada 21 September 2024 lalu, masih dalam penyelidikan. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Sidoarjo, tak lama berselang pasca kejadian.
Kondisi membuat keluarga Bagas prihatin dan mendesak supaya pihak kepolisian serius menangani perkara tersebut.
Ibu Bagas, Ny Anju Vijayanti dalam konferensi pers yang digelar di kantor LBH Nurani, Jalan Gayungsari Barat, Surabaya pada Selasa (29/07/2025) membeberkan sejumlah bukti yang dianggapnya cukup untuk memperkuat perkara malapraktik tersebut.
“Pada 21 September 2024 lalu, Bagas Priyo yang menderita amandel dan akan menjalani operasi di RS Siti Hajar. Namun beberapa hal yang janggal hingga anak saya meninggal dunia,” ujarnya.
Ny Anju Vijayanti menyebut kejanggalan itu antara lain. Bagas justru diberikan makan saat akan menjalani operasi. “Padahal lazimnya orang kalau mau operasi puasa dulu,” imbuhnya.
Kemudian menurut Ny Anju, Bagas anaknya diperiksa tensi darahnya, yang ternyata tinggi. Namun tetap saja operasi dilakukan.
“Seharusnya kalau tensi darah tinggi, operasinya ditunda dulu,” terangnya. Lalu yang disayangkan lagi, kata Ny Anju adalah, keluarga tidak diberikan dokumen pernyataan persetujuan tindakan operasi untuk ditandatangani.
“Dari hal-hal ini kami mencurigai ada malapraktik,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Nainul Anami mengatakan, kalau ada kecurigaan Polres Sidoarjo akan menghentikan penyelidikan perkara ini, melalui SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Dengan dalih tidak cukup bukti.
“Kami sudah menegaskan kepada penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan. Bila memang penyidik butuh bukti yang diperlukan, kami siap memberikan. Namun selama ini mereka tidak pernah berkoordinasi,” tegasnya.
Nainul menegaskan akan terus mencari keadilan atas jatuhnya korban jiwa saat menjalani operasi di RS Siti Hajar tersebut, dan akan menempuh jalur hukum dengan praperadian bila wacana SP3 tersebut tetap dikeluarkan.
“Memang untuk menempuh jalur praperadian itu ada masa waktu pasca dikeluarkannya SP3 tersebut. Namun bila SP3 itu diberikan kepada kami melewati batas waktu yang ditentukan, kami akan laporkan karena itu sudah merupakan tindak kejahatan,” pungkasnya.(lam)

