Hadiri Rapimnas Dekopin. Ini harapan Puan untuk Koperasi di Indonesia kedepannya

Surabaya, MercuryFM- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) merupakan gerakan koperasi nasional yang menjadi wadah perjuangan dan kebersamaan dalam mewujudkan keadilan dan kemakmuran sosial melalui koperasi.

Apalagi Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan’ seperti semangat koperasi.

Hal ini di tegaskan Ketua DPRRI Puan Maharani saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam rangka pengukuhkan susunan Pimpinan Paripurna Dekopin secara lengkap, guna berpartisipasi mendukung program pemerintah di bidang Perkoperasian. yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (26/05/25).

“Koperasi tumbuh dari gagasan bahwa dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi, maka kita harus melakukannya dengan usaha bersama, dalam satu wadah kerja bersama. Semua mengambil bagian dan tanggung jawab,” ujar Puan saat memberikan pidato di depan peserta Rapimnas Dekopin yang dipimpin Ketuanya Bambang Hariyadi.

“Bahkan konstitusi kita (Pasal 33), sangat selaras dengan prinsip Koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik koperasi,” lanjutnya dalam release yang di kirim ke mercuryfm.id.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu juga menyebut banyak praktik koperasi yang berhasil di berbagai negara. Untuk di dalam negeri sendiri, Puan menilai Dekopin tentu lebih mengetahui kondisi koperasi nasional saat ini.

Secara jumlah, Koperasi di Indonesia sangat banyak mencapai lebih dari 130.000 unit berdasarkan data BPS terakhir tahun 2022. Namun sayangnya, kontribusi Koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 1%.

“Angka ini menunjukkan pada kita bahwa Koperasi belum menjadi soko guru perekonomian nasional,” tutur Puan.

Menurut mantan Menko PMK tersebut, Dekopin memiliki peran yang sangat strategis dalam memajukan per-koperasian Indonesia. Dekopin, kata Puan, juga dapat mengambil peran dalam membentuk Kepemimpinan yang profesional dalam koperasi.

“Dekopin dapat memperkuat literasi koperasi untuk anggota, menjalin kerjasama dan kemitraan usaha sehingga memiliki skala ekonomi yang berkelanjutan. Bagaimana koperasi dapat menjadi satu bagian dalam bisnis proses suatu industri atau malah menjadi penopang utama industri, baik industri makanan, industri pakaian, industri pariwisata, dan sebagainya,” paparnya.

Selain itu, Puan menilai Dekopin juga dapat membangun ekosistem koperasi yang memiliki daya saing yang kuat. Ia juga mengingatkan agar koperasi mengikuti perkembangan zaman.

“Koperasi yang modern, ber-digital, dan dekat dengan anak muda. Tidak ada bidang usaha yang tidak dapat dikerjakan oleh Koperasi,” ungkap Puan.

Sebagai perwakilan gerakan koperasi, Dekopin pun didorong untuk dapat ikut aktif menyampaikan aspirasi kepentingan koperasi kepada pemerintah, DPR RI, dan lembaga lainnya.

Sehingga, kata Puan, Dekopin dapat berkontribusi atas lahirnya kebijakan-kebijakan yang ikut memperkuat koperasi, baik dari sisi regulasi, pembinaan, dan penguatan akses keuangan.

Puan lantas menyinggung soal DPR yang tengah membahas Revisi Undang-undang tentang Perkoperasian (RUU Koperasi). RUU inisiatif DPR ini akan menggantikan UU Koperasi yang lama, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hadir sejak 33 tahun lalu.

Cucu Bung Karno tersebut berharap RUU Koperasi menyerap dan mengakomodir seluruh aspirasi dunia perkoperasian. Apalagi, kata Puan, pembahasan RUU Koperasi telah membuka partisipasi publik, termasuk dari Dekopin.

“UU yang baru nantinya diharapkan dapat memberikan pengaturan yang semakin mendorong bertumbuh dan berkembangnya koperasi. Pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan bersama Pemerintah,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah juga sedang meluncurkan Program Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan akan terbentuk 80.000 Koperasi. Upaya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi rakyat melalui koperasi disebut perlu mendapatkan apresiasi dari semua pihak.

Bersamaan dengan itu, Puan menilai, diperlukan pula kesiapan-kesiapan untuk dapat menjalankan koperasi desa merah putih dengan baik. Seperti sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengurus tata kelola koperasi yang baik, termasuk fungsi pengawasan koperasi oleh anggota koperasi.

“Mempersiapkan bentuk usaha yang akan dijalankan dan berkelanjutan, mempersiapkan anggota koperasinya, menyediakan modal koperasi, serta mitigasi resiko,” urai Puan.

“Dekopin juga dapat mengambil peran untuk ikut membantu Pemerintah dalam menjalankan Koperasi Desa Merah Putih, khususnya dalam memberikan pelatihan-pelatihan,” imbuhnya.

Puan pun memastikan, DPR RI melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan juga akan ikut memperkuat kebijakan negara dalam perkoperasian. Sehingga koperasi dapat menjadi soko guru ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.

“Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, mengatakan, ‘Kita tidak bisa membangun ekonomi nasional yang kuat tanpa membangun ekonomi rakyat, dan ekonomi rakyat hanya bisa kuat dengan koperasi’,” ucap Puan mengutip pernyataan Bung Hatta.

“Soekarno, mengatakan ‘Rakyat tidak boleh menjadi jongos dalam perekonomian. Maka koperasi harus dijadikan alat emansipasi ekonomi rakyat’,” lanjutnya mengutip Bung Karno.

Puan berharap, Rapimnas Dekopin yang digelar menjadi momentum untuk meneguhkan kembali bahwa koperasi adalah alat perjuangan ekonomi gotong royong, yang mengutamakan kerja bersama anggota koperasi. Serta koperasi yang memberikan jalan bagi anggotanya untuk hidup berdikari dan sejahtera. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist