Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak Kota Surabaya pada Rabu (23/04/2025). Rapat tersebut dihadiri diantaranya Satpol PP Kota Surabaya, BPN 1 Surabaya dan BPN 2 Surabaya dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Dalam rapat itu Pansus meminta data kawasan kumuh dan kawasan ilegal di kota Surabaya.
“Kita sedang minta datanya ke Pemkot Surabaya soal itu. Dan akan diselesaikan pada pekan depan,” ujar Sekretaris Pansus Cahyo Siswo Utomo.
Lebih lanjut Cahyo mengatakan, data tersebut nantinya menjadi pegangan untuk dijadikan salah satu materi dalam penyusunan Perda Hunian Layak Kota Surabaya.
“Di Perda itu nanti akan menyebut bagaimana menangani pemukiman kumuh ini menjadi hunian layak. Kemudian intervensi pemkot itu seperti apa. Jadi intinya bagaimana hunian kumuh di menjadi layak,” jelasnya.
Legislator Fraksi PKS ini kembali menjelaskan, soal hunian tidak layak layak pihaknya mengacu pada peraturan menteri PUPR, sebagai regulasi yang lebih tinggi.
“Ada 7 item yang disebut dalam aturan tersebut. Seperti kondisi bangunan, kemudian ketersedian air bersih dan seterusnya. Salah satu yang kami dapatkan bahwa tekanan air minimal 0,2 newton per meter persegi. Kemudian satuan unit untuk tingkat kekeruhan tidak boleh lebih dari 5 NTU. Nanti dalam perda nanti itu mengaturnya bagaimana,” jelasnya.
Menurut Cahyo dalam 7 atau 8 rapat selanjutnya akan bisa diketahui bagaimana batang tubuh dari Raperda Hunian Layak Kota Surabaya. (Lam)

