Surabaya, MercuryFM- Pemerintah Provinsi Jatim kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun 2024.
Penyerahan penilaian WTP terhadap Laporan Hasil Pemerksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun 2024 ini, dilakukan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA, kepada Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sidang Paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/04/25).
Dengan penyerahan penilaian WTP oleh BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun 2024 ini, maka Pemprov Jatim secara berturut-turut 10 kali atau 10 tahun terakhir mendapatkan penilaian WTP dari BPK.
“Selamat pada Pemerintah Provinsi Jatim karena telah 10 kali berturut – turut mendapat penilaian WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur, sejak 2015,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, yang didampingi Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA.
Menurut Widhi Widayat, pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian inten, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan kecukupan pengungkapan.
“Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (raud) dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Namun meski mendapatkan WTP, BPK kata Widhi masih menemuksn beberapa hal yang harus segera dipertanggung jawabkan. Yakni Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.
Serta Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai, Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa belum memadai, dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib.
“Kita berharap DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanan APBD serta memantau penyelesaian indak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (ari)

