Penerapan PP 28/2024: Ancaman bagi Industri Hasil Tembakau dan Perekonomian Nasional

Surabaya, MercuryFM – Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Era Prabowo-Gibran” yang digelar Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (JEBS), sejumlah pihak menilai PP ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Narasumber dalam FGD ini, seperti Anggota Komisi VII DPR RI Ir. Bambang Haryo Soekartono, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Hj. Sulami, dan Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Prof. Candra Fajri Ananda, menyoroti sejumlah dampak yang ditimbulkan oleh PP 28/2024. Salah satunya adalah ancaman terhadap kelangsungan IHT akibat aturan pembatasan kadar nikotin, kemasan polos, serta larangan iklan dan promosi.

Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, menjelaskan bahwa IHT telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada 2023, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp210,29 triliun, meskipun menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Oktober 2024, penerimaan mencapai Rp167 triliun atau 71,48% dari target APBN. Namun, banyaknya regulasi yang dikeluarkan pemerintah, termasuk PP 28/2024, dinilai semakin membebani industri.

“Kebijakan kemasan polos dan pembatasan nikotin justru membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal. Ini merugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan cukai, sementara pengusaha legal harus menanggung pajak hingga 83%. Akibatnya, daya saing produk lokal semakin tergerus,” ujar Sulami, Senin (2/12/2024).

Prof. Candra menambahkan bahwa pembatasan kadar nikotin juga berdampak langsung pada petani tembakau. “Tembakau lokal memiliki kadar nikotin tinggi, sehingga kebijakan ini memaksa industri untuk mengimpor tembakau berkadar nikotin rendah. Hal ini akan melemahkan posisi petani lokal dan bertentangan dengan semangat hilirisasi yang digaungkan pemerintah,” jelasnya.

Cipto Budiono dari Tim Revitalisasi Tembakau Jatim menegaskan bahwa IHT adalah salah satu contoh hilirisasi yang berhasil. “Mulai dari bahan baku hingga tenaga kerja semua berasal dari dalam negeri. Namun, dengan PP 28/2024, hilirisasi ini justru terancam hancur,” katanya.

Anggota DPR RI Bambang Haryo menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan revisi PP 28/2024. “Industri ini menyerap tenaga kerja hingga 5,9 juta orang dan mendukung target pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Regulasi seperti ini harus ditinjau ulang agar tidak menghambat sektor strategis seperti IHT,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, melalui Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Aftabuddin RZ, menyebutkan bahwa IHT adalah penyumbang utama perekonomian Jawa Timur. “Pada 2023, sektor ini menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja di sektor on-farm dan 153 ribu tenaga kerja di sektor pengolahan. Perlindungan regulasi sangat penting untuk menjamin keberlanjutan industri ini,” ungkapnya.

Sebagai langkah perlindungan, Pemprov Jatim bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengembangan dan perlindungan pertembakauan pada 13 November 2024.

PP 28/2024 memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, mulai dari petani hingga pelaku industri. Kritik utama berkisar pada potensi peningkatan rokok ilegal, ketergantungan pada impor tembakau, dan ancaman terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Para pemangku kepentingan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang regulasi ini demi menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.(dan) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist