Surabaya, MercuryFM- Para pelaku usaha asbes yang tergabung dalam Fiber Cement Manufactures (FICMA), mengklarifikasi isu bahan berbahaya asbes, memicu penyakit asbestosis. Isu tersebut dinilai menyesatkan konsumen.
Pertemuan yang berlangsung di ruang meeting Graha Pacifik tersebut, dihadiri ahli Kesehatan Masyarakat Guru Besar Universitas Indonesia yaitu Prof. Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc.,. Serta salah satu perwakilan pabrikan asbes yang berada di Jawa Timur.
“Produk fiber cement yang terdapat kandungan asbes putih (chrysotile) tidak berbahanya. Karena penggunaan serat asbes putih (chrysotile) dalam produk atap bangunan, hanya berkisar 7-8%, kertas 5%, dan semen sebesar 87-88%,” ujar Jisman Hutasoit Direktur FICMA.
Jisman Hutasoit menambahkan, para pelaku usaha yang tergabung dalam FICMA mempunyai itikad baik, serta memberikan informasi yang jelas dan jujur sebagai kewajiban pelaku usaha yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Guru Besar UI Prof. Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc., menjelaskan, asbes merupakan kelompok serat mineral silikat dari magnesium dan logam besi, yang terdapat di alam dalam bentuk serat yang diperoleh dari tambang.
“Asbestos diperkirakan telah digunakan sejak tahun 2.500 SM di Finlandia untuk membuat pot-pot yang terbuat dari tanah liat,” jelasnya.
Penggunaan asbestos dalam industri dimulai sekitar tahun 1880, dengan sumber deposit di Quebec (Kanada), Afrika Selatan dan Pegunungan Ural (Rusia). Terdapat dua famili asbes, yaitu serpentine dan amphibole. Asbes serpentine hanya terdiri dari satu spesies, yaitu chrysotile.
“Sementara, asbes amphibole terdiri dari lima spesies, yaitu crocidolite, amosite, anthrophyllite, actinolite, and thermolite. Penggunaan asbes biru (crocidolite) sudah dilarang sejak tahun 1985. Dan hanya asbes putih (chrysotile) yang diijinkan untuk dipergunakan, atau diperdagangkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia,” ujar Sjahrul Meizar Nasri.
Sementara itu YLPK Jatim meminta dilakukan pengujian terhadap kandungan di udara apakah terkontaminasi dengan paparan asbes pada saat pemasangan, penggunaan, dan pembongkaran.
“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang saling simetris yaitu terdapat pada Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b yang menyatakan hak konsumen ialah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa di sisi lain Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata Said Utomo.
Permintaan YLPK Jatim ditantang balik Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc., agar juga melakukan eksperimental dengan cara menghancurkan produk fiber cement berbahan asbes di dalam ruangan.
“Kemudian udara yang berada di dalam ruangan kita uji kaji apakah udara tersebut terkontaminasi asbes putih (chrysotile) sebagaimana framing pemberitaan penyebab penyakit asbestosis,” terang Sjahrul.
Untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) YLPK Jatim menyanggupi eksperimental tersebut sehingga masyarakat konsumen tidak merasa disesatkan terhadap adanya framing pemberitaan isu-isu produk bahan jadi berbahan asbes putih (chrysotile) menyebabkan asbestosis.
Sifat-sifat umum asbes yaitu mudah dipintal, tahan panas, tahan listrik, mempunyai daya regang tinggi, resisten terhadap zat kimia dan tahan terhadap gesekan.
Asbes putih (chrysotile) biasa digunakan sebagai reinforcing agent (bahan penguat) dalam industri fiber-cement (Pipa, atap, langit-langit). Penghambat api (fire retardant) dalam produk tekstil dan kertas. Sebagai bahan pembuatan rem (brakes) & clutch lining (kopling) dalam industri otomotif. Bahan pengikat (cohesive agent) untuk permukaan aspal jalan, filler (bahan pengisi) dalam resin, plastik, dempul & sealant. Bahan resisten terhadap asam & alkali dalam baterai, acid pumps, valve & gasket, material penyaring dalam industri kimia, makanan dan minuman, pembuatan pakaian tahan api (untuk Dinas Pemadam Kebakaran). Kemudian insulasi pada kapal dan bangunan gedung.
Jisman Hutasoit menjelaskan, bisnis chrysotile mempunyai nilai ekonomis di Indonesia. Dengan total impor tahun 2022 sebanyak 103.747 ton. Chrysotile memiliki keunggulan, diantaranya harga terjangkau, bahan ringan, mudah dipasang, dan mudah dibawa. (Lam)

