Jakarta, MercuryFM – Menyambut penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, Bank Mandiri semakin memperkokoh komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah. Melalui kampanye perlindungan data pribadi, Bank Mandiri memastikan bahwa nasabah mendapatkan informasi dan perlindungan optimal dalam setiap layanan perbankan yang diberikan.
Sebagai lembaga keuangan terkemuka dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah serta mematuhi regulasi yang berlaku. Kampanye ini difokuskan untuk mengedukasi nasabah mengenai pentingnya persetujuan dalam pemrosesan data pribadi, yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menegaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memastikan nasabah memahami dan memberikan persetujuan terhadap Kebijakan Privasi terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP. “Kami mengimbau seluruh nasabah untuk memberikan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau mengunjungi kantor cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih dipersonalisasi,” jelas Danis dalam pernyataan resminya, Rabu (16/10).
Kampanye ini akan menggunakan dua metode komunikasi utama. Pertama, melalui kanal resmi seperti notifikasi langsung di WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’, serta kampanye publik melalui media sosial, ATM, cabang, dan papan iklan digital (LED) di seluruh Indonesia. Danis juga menekankan bahwa nasabah yang belum memberikan persetujuan tetap bisa mengakses layanan perbankan seperti biasa. Namun, hal ini dapat memengaruhi kemampuan Bank Mandiri dalam memberikan layanan yang lebih personal serta penawaran produk yang sesuai dengan profil nasabah secara optimal.
Melalui kampanye ini, Bank Mandiri berharap seluruh nasabah segera memperbarui persetujuan mereka agar dapat terus menerima layanan yang sesuai dengan kebutuhan individu. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022, serta mendukung prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam tata kelola data nasabah,” pungkas Danis.(dan)

