Surabaya, MercuryFM – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Timur, kembali mengungkap pengiriman narkoba, yang memanfaatkan jasa ekspedisi. Mengawali tahun 2024, BNN Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran ganja, seberat 1875 gram atau sekitar 1,8 kg, pada Selasa (27/02/2024).
Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjend Pol Aris Purnama mengatakan, ganja tersebut dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi. “Kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka laki-laki bernama M dan HA karena menerima paket berisikan Narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Tersangka M ditangkap di Perumahan Sedati Sidoarjo, setelah menerima paket ganja dari kurir paket JNE Nomor Resi : 040110017485723. Pengirim atas nama RS ditujukan kepada Dani yang masih buron sebagai bandar narkoba. M adalah suruhan HA karena yang bersangkutan tidak bisa menerima paket karena masih bekerja.
Saat menggeledah rumah HA di kawasan perumahan Sedati, aparat menemukan 1,3 (satu koma tiga) gram, berikut paket kiriman ganja.
“Para tersangka ini sudah 5 kali menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman narkoba, dan itu berhasil. Mereka mendapatkan upah dari Dani,” imbuh Aris Purnama.
Aris menambahkan, pihaknya akan terus memantau pengiriman lewat jasa ekspedisi.
“Biasanya saat pengiriman lewat jasa ekspedisi kan langsung saja. Tidak pernah ditanya identitas KTP. Kita meminta kepada jasa ekspedisi agar lebih waspada,” pungkasnya. (Lam)

