Surabaya, MercuryFM – Kebijakan penertiban bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) di Surabaya mulai mendapat tekanan politik. CaKra MUDA Indonesia melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Mereka menilai Pemkot Surabaya terlalu fokus membongkar bangunan yang dianggap melanggar aturan, tetapi belum memberikan kepastian solusi bagi pedagang kecil yang kehilangan tempat usaha.
Kritik tersebut disuarakan melalui pemasangan sejumlah banner di titik strategis Kota Surabaya sejak Sabtu (31/10/2026) hingga Minggu (1/11/2026). Tak berhenti di situ, CaKra MUDA Indonesia juga mendatangi kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur dan DPC PDI Perjuangan Surabaya, Selasa (3/11/2026).
Mereka mendesak DPRD Surabaya menjalankan fungsi pengawasan sekaligus meminta PDI Perjuangan mengevaluasi Eri Cahyadi yang merupakan kader partai berlambang banteng tersebut.
Founder CaKra MUDA Indonesia, Abdul Aziz, menyebut pemasangan banner merupakan bentuk peringatan keras kepada DPRD agar tidak tinggal diam melihat kebijakan penertiban yang berdampak terhadap masyarakat kecil.
“Ini adalah tamparan keras buat DPRD Kota Surabaya agar kemudian mengevaluasi wali kota Surabaya,” tegas Abdul Aziz, Selasa (3/11/2026).
Menurut Abdul Aziz, persoalan utama bukan terletak pada kewenangan pemerintah menertibkan bangunan yang melanggar aturan. Namun, pemerintah dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang cukup terhadap nasib masyarakat setelah penertiban dilakukan.
Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat PDI Perjuangan yang selama ini mengusung keberpihakan kepada wong cilik.
“Kenapa? Karena PDI Perjuangan itu membela wong cilik. Tapi, Wali Kota Surabaya ini dinilai tidak membela wong cilik. Mereka ditertibkan, tetapi tidak diberikan solusi,” ujarnya.
Saat mendatangi kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Abdul Aziz mengaku belum berhasil menemui pengurus partai. Rombongannya hanya diterima petugas keamanan. Mereka kemudian meminta agar kedatangan dan aspirasi tersebut didokumentasikan untuk diteruskan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, hingga pengurus DPP.
Abdul Aziz menegaskan, CaKra MUDA tidak menolak penertiban bangunan yang melanggar peraturan daerah (perda), terutama yang berdiri di atas saluran air maupun kawasan sempadan. Namun, penegakan aturan harus dibarengi langkah konkret untuk melindungi keberlangsungan ekonomi pedagang.
“Kami sepakat kalau itu ditertibkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Tapi, kami tidak sepakat apabila setelah penertiban masyarakat tidak diberikan solusi. Penertiban harus diiringi langkah yang solutif bagi PKL,” tandasnya.
Empat Kawasan Jadi Sasaran Penertiban
Kritik tersebut mencuat di tengah intensifikasi penertiban bangunan tak berizin oleh Pemkot Surabaya. Dalam sebulan terakhir, penertiban menyasar empat kawasan, yakni Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, dan Lidah Wetan.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, sebelumnya menjelaskan bahwa penertiban dilakukan atas arahan Wali Kota Eri Cahyadi. Sasaran utamanya bangunan tanpa izin yang berdiri di atas maupun di sempadan saluran air.
Di kawasan Mulyorejo, terdapat sekitar 60 bangunan yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan. Sementara di Lidah Wetan, sekitar 30 bangunan masuk sasaran penertiban. Adapun di Kalianak, proses penertiban telah memasuki tahap IV.
Pemkot Surabaya mengklaim pendekatan persuasif tetap dikedepankan dengan melibatkan tokoh masyarakat, camat, dan lurah setempat. Khusus di Embong Blimbing, penataan menyasar bangunan PKL yang berdiri di atas saluran air.
Meski demikian, persoalan yang kini menjadi sorotan adalah kepastian nasib pedagang setelah tempat usaha mereka ditertibkan. Ketersediaan lokasi pengganti, skema relokasi, hingga jaminan keberlanjutan penghasilan menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab pemerintah.
CaKra MUDA Indonesia bahkan berencana mengonsolidasikan aktivis dan mahasiswa di Surabaya untuk menggelar demonstrasi di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Abdul Aziz berharap partai ikut mengevaluasi kebijakan kepala daerah yang dinilai belum mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
“Jangan sampai Eri Cahyadi ini merusak citra PDI Perjuangan dan visi-misi partai. Karena pada hakikatnya PDI Perjuangan adalah membela wong cilik,” pungkasnya.
Di tengah upaya Pemkot mengembalikan fungsi drainase dan menegakkan perda, publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret: setelah bangunan dibongkar, ke mana pedagang harus melanjutkan usahanya?. (lam)
