Surabaya, MercuryFM – Peredaran minuman keras (miras) di Surabaya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebanyak 40 titik penjualan miras masuk radar pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari jumlah tersebut, 15 toko telah disegel karena ditemukan melakukan pelanggaran perizinan.
Pengawasan dilakukan secara intensif sejak sekitar satu bulan terakhir. Petugas tidak hanya menyasar toko penjual miras, tetapi juga rumah warga hingga warung remang-remang yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol secara tidak sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas dan lokasi 40 tempat usaha yang menjadi sasaran pengawasan. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan mendatangi lokasi pada waktu-waktu tertentu.
“Ada sekitar 40 titik yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 toko yang sudah kita segel,” kata Irna, Sabtu (31/10/2026).
Temuan paling banyak berkaitan dengan penyalahgunaan izin usaha. Sejumlah toko yang mengantongi izin sebagai subdistributor justru melayani penjualan miras secara eceran.
“Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Di mana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor,” jelasnya.
Satpol PP juga menemukan penjualan miras yang dilakukan secara tersembunyi di kawasan permukiman. Salah satunya di wilayah Kecamatan Sawahan. Tempat penjualan miras yang berada di tengah perkampungan tersebut telah disegel petugas.
“Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi,” tegas Irna.
Modus penjualan miras pun semakin beragam. Selain warung kopi yang diduga menyembunyikan penjualan minuman beralkohol, petugas menemukan dugaan praktik penitipan stok miras di tempat lain.
Dengan cara tersebut, pedagang tidak perlu menyimpan banyak persediaan di lokasi penjualan. Miras baru dipesan ketika ada pengunjung yang ingin membeli.
“Mungkin dia bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order,” ungkapnya.
Penyegelan 15 toko tersebut tersebar di berbagai wilayah Surabaya. Mulai kawasan selatan, timur, utara hingga pusat kota. Artinya, pengawasan tidak hanya terfokus pada satu kawasan tertentu.
Irna memastikan operasi pengawasan akan terus dilakukan setiap hari. Satpol PP juga mengandalkan laporan masyarakat untuk mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Pengawasan terhadap lokasi yang telah disegel juga diperketat. Pemilik usaha dilarang kembali beraktivitas maupun membuka segel yang telah dipasang petugas.
Menurut Irna, tindakan membuka atau merusak segel dapat berimplikasi pada proses pidana. Karena itu, Satpol PP memastikan lokasi yang telah ditindak tetap berada dalam pengawasan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menertibkan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan perizinan, termasuk praktik penjualan terselubung di tengah permukiman warga. (lam)
