23 Kios Buah di Tanjungsari Disegel Pemkot Surabaya, Bongkar Muat di Pinggir Jalan Picu Kemacetan

Surabaya, MercuryFM – Aktivitas perdagangan buah di sepanjang Jalan Tambak Mayor-Tanjungsari, Surabaya, menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Sebanyak 23 kios di kawasan tersebut kini telah disegel Satpol PP karena tidak mengantongi izin bangunan. Selain melanggar perizinan, aktivitas perdagangan di lokasi itu juga dinilai berpotensi memicu kemacetan akibat kegiatan bongkar muat yang menggunakan tepi jalan.

Penyegelan terbaru dilakukan terhadap tujuh kios pada Rabu (28/10/2026). Penindakan ini melengkapi penyegelan terhadap 16 kios yang lebih dulu dilakukan dan hingga kini masih dalam kondisi tersegel.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.

“Dulu sudah pernah ada 16 kios yang kita segel dan sekarang masih tersegel. Kemarin kita mendapatkan bantuan penertiban lagi dari DPRKPP itu tujuh titik lokasi. Nah, itu sudah kita segel semua,” kata Irna, Jumat (30/10/2026).

Menurut Irna, persoalan kios di kawasan tersebut bukan hanya menyangkut kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga dampak aktivitas perdagangan terhadap kelancaran lalu lintas.
Sebab, kegiatan bongkar muat buah yang dilakukan di pinggir jalan berpotensi menghambat arus kendaraan. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Surabaya untuk menertibkan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Karena kalau mereka melakukan penjualan buah di kios tersebut otomatis nanti akan menimbulkan kemacetan. Kenapa? Karena bongkar muat buahnya di pinggir jalan,” jelasnya.

Sebagai solusi, Pemkot Surabaya mengarahkan para pedagang untuk pindah dan bergabung dengan empat pasar buah yang sudah tersedia serta memiliki izin di kawasan tersebut.
Pemkot berharap aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi tidak lagi menggunakan tepi jalan sebagai tempat bongkar muat yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

“Silakan mereka bergabung masuk ke pasar buah yang sudah ada izinnya. Jadi kalau mereka nanti masuk ke pasar, bongkar muatnya itu ada di dalam pasar,” tegas Irna.

Di sisi lain, penertiban dipastikan belum berhenti. Satpol PP bersama DPRKPP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bangunan kios lain di sepanjang kawasan Tanjungsari untuk memastikan legalitas perizinannya.
DPRKPP akan melakukan pengecekan dan verifikasi. Jika ditemukan bangunan yang tidak memiliki izin, instansi tersebut dapat mengajukan bantuan penertiban kepada Satpol PP untuk dilakukan penyegelan.

“Pada intinya penyegelan itu adalah karena tidak ada izin bangunan,” pungkasnya.

Penertiban ini menjadi upaya Pemkot Surabaya menata aktivitas perdagangan sekaligus menjaga fungsi jalan agar tidak terganggu kegiatan bongkar muat di luar area pasar. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist