Pungli hingga Penyalahgunaan Wewenang, 58 ASN Pemkot Surabaya Disanksi Displin

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.

Sanksi tersebut diberikan setelah para ASN terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan jumlah tersebut tercatat dari total 31.525 ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ira, seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran telah mendapatkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Surabaya, lanjutnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang menyalahgunakan jabatan maupun kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ira meminta seluruh ASN menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” pesannya.

Selain memperketat pembinaan dan disiplin internal, Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi.

Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemkot Surabaya sebelum mempercayai atau menindaklanjuti informasi mengenai rekrutmen pegawai.

“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ira.

Ia menegaskan, langkah verifikasi penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya.

“Pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (Lam) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist