Surabaya, MercuryFM — Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ramai saat ini, mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Metode pendataan yang dinilai kurang cermat tersebut berpotensi menyebabkan ratusan ribu warga miskin di Jawa Timur kehilangan akses terhadap bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya.
Penasihat Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.
”Kami sungguh prihatin melihat penentuan desil ini. Setelah turun langsung ke berbagai komunitas, saya menilai proses penentuannya kurang cermat,” kata Sri Untari di Surabaya, Rabu (09/09/26).
Salah satu yang disorot terkait penggunaan indikator fisik seperti kondisi tempat tinggal yang dianggap tidak menggambarkan kondisi ekonomi warga secara utuh. Sri Untari mencontohkan banyak warga yang menempati rumah layak karena warisan orang tua atau milik mertua, namun pendapatan harian mereka sebenarnya tergolong miskin.
”Karena rumahnya bagus, mereka langsung dimasukkan ke desil 6 atau 7. Padahal rumah itu bukan hasil kemampuan ekonomi mereka saat ini. Ini yang membuat data menjadi tidak akurat,” jelasnya.
Masalah penataan desil ini juga memicu kebingungan karena terdapat perbedaan signifikan antara indikator kesejahteraan DTSEN dan angka kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS). Data DTSEN mencatat ada 20,9 juta jiwa di Jatim yang masuk desil 1 hingga 5 (kategori rentan/miskin). Sementara BPS mencatat angka kemiskinan Jatim per Maret 2026 berada di angka 9,06 persen atau sekitar 3,712 juta jiwa.
Meski menyadari BPS dan DTSEN menggunakan pendekatan metode yang berbeda, Sri Untari menekankan bahwa ketepatan sasaran data tetap menjadi hal pokok.
Pihaknya kata Sri Untari juga memberikan catatan kritis terkait risiko exclusion error, yaitu kondisi ketika warga miskin yang berhak justru terlempar dari daftar penerima bantuan.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan kata Sri Untari, jika terjadi exclusion error sebesar 10 persen dari 3,712 juta penduduk miskin di Jatim, ada sekitar 371.200 orang yang luput dari jangkauan bansos. Angka tersebut bisa melonjak hingga 742.400 orang jika tingkat kesalahannya mencapai 20 persen.
”Simulasi ini memperlihatkan betapa besarnya risiko sosial jika penargetan program tidak akurat. Jangan sampai warga miskin tersisih hanya karena persoalan data,” tegas Sri Untari.
Selain masalah pendataan, sosialisasi mekanisme sanggah desil di tingkat bawah juga dinilai sangat minim, sehingga memicu keriuhan di masyarakat yang merasa posisinya tidak sesuai realita.
Pihaknya di Komisi E jelas Sri Untari berencana memanggil instansi terkait, mulai dari Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, BPS, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi kriteria penentuan desil 1 sampai 10.
Komisi E lanjur Sri Untari juga akan mendorong tiga langkah konkret untuk membenahi DTSEN, yakniAudit Kualitas Data dengan melakukan evaluasi mendasar terhadap parameter penetapan desil. Lalu Penguatan Verifikasi Lapangan dengan melibatkan langsung pihak desa, kelurahan, dan perangkat daerah.
Serta yang tidak kalah penting menyediakan sistem pengaduan dan pembaruan data yang cepat, dinamis, serta memberikan perlindungan sementara bagi warga yang terdampak perubahan status.
”DTSEN harus menjadi instrumen untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, bukan justru menjadi tembok administratif yang menghalangi warga miskin mendapatkan haknya,” pungkas Legislator dari Malang Raya Ini. (ari)

