Jombang, MercuryFM — Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, menghasilkan terobosan penting terkait tata kelola organisasi.
Sidang Komisi Organisasi secara mufakat menyepakati aturan ketat mengenai larangan rangkap jabatan politik dan publik bagi posisi puncak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
”Persidangan melahirkan jalan ketiga sebagai solusi kompromi. Larangan rangkap jabatan secara ketat hanya berlaku bagi mandataris Muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU,” ujar Wakil Koordinator Komisi Organisasi PBNU, Asrorun Ni’am.
Melalui keputusan ini, Rais Aam dan Ketum PBNU terpilih kata Asrorun ni’am, dilarang keras memegang jabatan politik strategis yaki Presiden dan Wakil Presiden, Anggota serta Pimpinan DPR/DPD, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, beserta wakilnya serta pimpinan atau pengurus inti partai politik
Sementara untuk jajaran pengurus di luar mandataris Muktamar, termasuk Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU), diberikan kelonggaran menduduki jabatan publik atau pemerintahan.
“Hal ini dimaksudkan agar kader terbaik NU tetap dapat mendharmabaktikan pikirannya di lembaga negara maupun partai politik tanpa kehilangan ruang berkhidmat di organisasi,” tegasnya.
Mekanisme Pemilihan Ketum Masih Alot
Di sisi lain, penetapan pimpinan tertinggi NU menunjukkan dinamika berbeda. Untuk posisi Rais Aam, seluruh peserta sepakat melanjutkan tradisi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), di mana sembilan kiai sepuh akan bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU periode berikutnya.
Namun, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih menyisakan perdebatan sengit hingga dibawanya berkas ke Sidang Pleno Ketiga di Gedung ISG Jombang.
Panitia Pengarah (Steering Committee) menawarkan dua opsi yakni Pemilihan Langsung dimana pemilik suara sah memberikan suara secara langsung seperti muktamar sebelumnya.
“Yang kedua kombinasi AHWA dimana PWNU dan PCNU menyerahkan lima nama rekomendasi bakal calon. Nama-nama dengan suara terbanyak lalu diserahkan kepada sembilan kiai sepuh anggota AHWA untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Ketum PBNU,” jelas Asrorun Ni’am.
Kata Asrorun, voting akan dilakukan nanti dalam Sidang Pleno Ketiga di Gedung ISG Jombang. setelah sidang diskors tadi untuk memberikan kesempatan kepada peserta melaksanakan salat Magrib dan makan malam.
“Barusan telah ditetapkan bahwa ketetapan itu akan dilanjutkan dengan cara voting. Voting kemungkinan akan diselenggarakan setelah skors,” ujar Asrorun.
Asrorun Ni’am juga menegaskan, pembahasan yang berlangsung belum menyentuh siapa saja tokoh yang akan maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.
Forum masih fokus menentukan sistem pemilihan, apakah menggunakan mekanisme one man one vote atau melalui AHWA.
“Belum berbicara soal nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya, apakah one man one vote atau melalui AHWA,” pungkasnya.
Sidang Pleno Ketiga yang mengagendakan pengesahan hasil enam komisi diharapkan dapat mengunci kesepakatan final melalui musyawarah mufakat. (ari)

