Jombang, MercuryFM – Baru saja dimulai, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, langsung berlangsung dinamis. Muncul banysk interupsi dari para peserta.
Forum yang membahas tata tertib ini menghangat ketika forum mulai menyoroti mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam. Sidang ini berlangsung di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/08/26).
Interupsi bermunculan dari peserta (Muktamirin) Seperti muncul perubahan jadwal. Dimana peserta meminta sidang Pleno I lsngsung dihubungkan langsung dengan Sidang Pleno IV.
Selain itu muncul pertayaan dari peserta yang mempertanyakan landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34
Mereka menyatakan iika ada jelanjutan dengsn muktsmar ke- 34, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris
Menanggapi hal itu, Prof. Nuh selaku pimpinan sidang bersama KH Akhmad Sa’id Asrori menjelaskan alasan dipisahkannya agenda Pleno I (tata tertib) dan Pleno IV (pemilihan).
Menurutnya, hal ini didasarkan pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.
”Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof. Nuh.
Ia juga menguraikan perbedaan antara Muktamar Jombang dengan Muktamar Lampung sebelumnya. Pada Muktamar ke-34, tidak ada mandat dari Munas dan Konbes terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum.
Oleh karena itu, Prof. Nuh menegaskan bahwa mekanisme baru tersebut mutlak harus dibahas dan diselesaikan pada Muktamar kali ini.
Meski sempat diwarnai interupsi para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar dan pleno berlanjut ke agenda selanjutnya. (ari)

