Surabaya, mercuryFM — Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 untuk guru di Jatim masih belum ada kejelasan, meski DPRD Jatim meminta agar TPG tersebut di bayarkan melalui anggaran APBD Jatim di PAPBD 2026 ini, Pemerintah Provinsi masih belum menyetujui.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait penyelesaian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2025 yang belum terealisasi, termasuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat membacakan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Surabaya, Rabu (26/08/26).
Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim sependapat dengan perhatian DPRD dan berkomitmen penuh untuk mengalokasikan anggaran pembayaran hak-hak guru tersebut. Meski demikian, penganggarannya tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
”Pemerintah Provinsi Jawa Timur sependapat dan berkomitmen mengalokasikan belanja TPG dimaksud dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah.
Tunggu Kepastian Pusat dan Rekomendasi BPK
Guna menyelesaikannya, Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. BPK menyarankan agar Pemprov kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan mekanisme dan sumber pendanaannya.
Kepastian tertulis dari pusat sangat diperlukan, terutama terkait alokasi pendanaan TPG komponen THR dan Gaji ke-13 melalui Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.
”Kami perlu mendapatkan surat atau jawaban tertulis atas kepastian alokasi pendanaan TPG melalui TKD. Selain itu, kami juga membutuhkan penjelasan mekanisme penganggaran apabila TPG diperkenankan dialokasikan dari sumber APBD non-TKD earmark,” terangnya.
Khofifah menekankan bahwa kejelasan mekanisme ini penting agar pengalokasian anggaran tidak menyalahi aturan hukum, sembari memastikan Pemprov Jatim terus mengawal kesejahteraan para tenaga pendidik di Jawa Timur. (ari)
