Ajeng Wira Wati Dorong Percepatan Perda Disabilitas, Raperda Sudah Siap Sejak 2023

Surabaya, MercuryFM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas Kota Surabaya yang telah disusun sejak 2023 hingga kini belum memasuki tahap pembahasan. Kondisi ini menjadi sorotan dalam hearing Komisi D DPRD Surabaya bersama Koalisi Disabilitas Kota Surabaya dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (12/8/2026).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa naskah akademik (NA) dan Raperda Disabilitas sebenarnya telah rampung disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD periode 2019-2024.

Menurutnya, tahapan berikutnya yang seharusnya dilakukan adalah proses harmonisasi sebelum masuk ke pembahasan di DPRD.

“Ranperda dan naskah akademik Disabilitas sudah tuntas dibuat pada 2023 oleh Bapemperda periode sebelumnya. Harusnya tahapan selanjutnya adalah harmonisasi kemudian pembahasan. Karena ini merupakan usul prakarsa DPRD, kami berharap bisa masuk Propemperda tahunan dan segera dibahas oleh Komisi D pada 2026 atau 2027 agar dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ajeng.

Ajeng menilai keberadaan Perda Disabilitas sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Surabaya. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mengatur berbagai aspek mulai dari kemudahan akses, infrastruktur ramah disabilitas, pemberdayaan, konsesi layanan, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD), kecamatan inklusif hingga pembentukan komite pengawas.

“Harapannya Perda ini bisa memastikan fungsi dan tugas mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga bisa ditindaklanjuti ditingkat provinsi dan pusat,” terangnya.

Ajeng menjelaskan bahwa sejumlah poin dalam Raperda Disabilitas tersebut masih akan dievaluasi dalam proses harmonisasi, agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Ajeng menambahkan komite yang diusulkan berfungsi sebagai pengawas eksternal untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas berjalan berkelanjutan.

“Komite ini konsepnya sebagai pengawas eksternal. Bisa melibatkan akademisi, pemerhati disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, bahkan penyandang disabilitas itu sendiri agar pelaksanaan kebijakan benar-benar terpantau,” jelasnya.

Dalam hearing tersebut, Koalisi Disabilitas Kota Surabaya kembali mendesak percepatan pembahasan Perda Disabilitas.

Perwakilan koalisi, Andi, menilai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perlu diterjemahkan lebih konkret dalam regulasi daerah yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibanding peraturan wali kota.

Menurutnya, Perwali Nomor 9 Tahun 2024 masih bergantung pada kebijakan kepala daerah dan belum memiliki target yang terukur terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Misalnya berapa persen fasilitas publik di Surabaya yang harus ramah disabilitas. Itu perlu ada target yang jelas sehingga bisa diukur,” ujarnya.

Koalisi juga mendorong peningkatan kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas, pembentukan Komisi Disabilitas Surabaya, serta keterlibatan seluruh OPD dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Persoalan disabilitas bukan hanya urusan Dinas Sosial. Semua OPD memiliki tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing,” tegas Andi.

Desakan percepatan pembahasan Perda Disabilitas dinilai semakin penting mengingat penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aksesibilitas, kesempatan kerja, hingga persoalan ekonomi.

Dengan adanya Perda, diharapkan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Surabaya memiliki landasan hukum yang lebih kuat, terukur, dan berkelanjutan. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist