Surabaya, MercuryFM – Meski kebijakan afirmasi kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif telah diterapkan sejak Pemilu 2004, keterwakilan perempuan di DPR RI hingga kini masih belum mencapai target. Pada Pemilu 2024, jumlah anggota DPR RI perempuan tercatat masih berada di kisaran 22 persen.
Guru Besar Ilmu Politik Gender dan Representasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, Dra., M.A., menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan afirmasi belum sepenuhnya berhasil mendorong keterpilihan perempuan di parlemen.
Menurut Prof Dwi, salah satu persoalan utama terletak pada rendahnya kesadaran gender di kalangan pemilih. Sosialisasi mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik selama ini lebih banyak menyasar partai politik dibanding masyarakat luas.
“Kita baru mencapai 22 persen, sementara target yang diharapkan adalah 30 persen. Kesadaran gender tentang pentingnya perempuan menjadi legislator belum tersosialisasi secara luas kepada pemilih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara administratif kebijakan afirmasi sebenarnya sudah berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, aturan tersebut belum otomatis menjamin perempuan terpilih menjadi anggota legislatif.
Prof Dwi menilai representasi perempuan seharusnya tidak berhenti pada aspek formal atau simbolik semata. Kehadiran perempuan di parlemen harus mampu menghadirkan kebijakan publik yang lebih sensitif terhadap persoalan gender.
“Representasi tidak berhenti pada yang simbolik atau formalistik. Sasaran utamanya adalah agar berbagai kebijakan pemerintah berperspektif gender,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih kuatnya pengaruh elite politik dan modal dalam proses pemilihan. Faktor kedekatan dengan tokoh politik, hubungan keluarga dengan elite partai, hingga kekuatan finansial dinilai masih lebih menentukan dibanding kapasitas dan rekam jejak perempuan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Beberapa yang terpilih misalnya karena anak ketua partai, keluarga tokoh masyarakat, atau karena kekuatan kemapanan. Ini masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan representasi yang berkualitas,” katanya.
Lebih jauh, Prof Dwi menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak cukup hanya diukur dari jumlah kursi yang berhasil diraih. Perempuan juga harus mendapatkan ruang yang setara di berbagai komisi strategis agar perspektif gender hadir dalam seluruh proses penyusunan kebijakan negara.
Menurutnya, kebijakan publik yang baik tidak boleh bersifat gender blind atau mengabaikan perbedaan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak yang dirasakan kedua kelompok secara adil.
“Perempuan harus ada di semua komisi, bukan hanya terkonsentrasi di satu bidang tertentu. Dengan begitu perspektif gender dapat hadir dalam setiap pembahasan kebijakan,” ujarnya.
Prof Dwi menambahkan, kehadiran perempuan di parlemen pada dasarnya merupakan bentuk akuntabilitas demokrasi untuk memastikan aspirasi perempuan memiliki ruang dalam proses pengambilan keputusan publik.
Isu keterwakilan perempuan kembali menjadi sorotan menjelang evaluasi pelaksanaan kebijakan afirmasi politik di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai peningkatan jumlah legislator perempuan harus diiringi penguatan kapasitas, akses politik yang setara, serta perubahan budaya politik yang masih cenderung didominasi elite dan kekuatan modal. (lam)

