Surabaya, MercuryFM – Polemik panjang terkait pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang akhirnya menemukan titik terang. Setelah berlangsung selama 13 tahun, Komisi A DPRD Kota Surabaya berhasil memediasi warga, pihak gereja, dan instansi terkait hingga tercapai kesepakatan damai yang memungkinkan pembangunan gereja dilanjutkan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan seluruh pihak yang terlibat menunjukkan sikap terbuka dan bersedia mengedepankan musyawarah demi menemukan solusi terbaik.
“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya. Situasi menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan akhirnya tercapai mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” ujar Yona di DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Yona menjelaskan, awal mula penolakan warga RT 1 RW 1 Karangpilang dipicu oleh kebingungan terkait lokasi bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi geografis di lapangan. Meski dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang telah diverifikasi Dinas Perumahan Rakyat menunjukkan lokasi bangunan berada di wilayah Kelurahan Kebraon, posisi lahannya beririsan langsung dengan kawasan Karangpilang.
“Setelah kita lihat bersama, memang PBG maupun SKRK menunjukkan posisinya berada di Kebraon. Namun, karena secara geografis berdekatan dengan Karangpilang, hal itu yang menjadi pemicu munculnya penolakan dari warga RT 1 RW 1,” jelas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.
Dalam hearing tersebut, pihak gereja memaparkan secara rinci rencana pembangunan. Gedung utama Gereja Santo Yusup yang memiliki kapasitas 784 kursi akan dibangun di atas lahan yang masuk wilayah administrasi Kebraon. Sementara lahan seluas 1.474 meter persegi yang berada di wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang akan difungsikan sebagai area parkir jemaat.
“Lahan parkir seluas 1.474 meter persegi itu diperkirakan mampu menampung sekitar 50 kendaraan roda empat dan 250 kendaraan roda dua,” terang Yona.
Sebagai bagian dari kesepakatan, seluruh pihak juga menyepakati langkah-langkah yang memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar. Salah satunya adalah penyediaan fasilitas tenda UMKM yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi lokal.
Skema yang disepakati mencakup tiga tenda UMKM, yakni satu tenda untuk UMKM warga Kebraon, satu tenda yang dikelola pihak gereja, serta satu tenda yang akan dikelola warga RT 1 RW 1 Karangpilang.
“Kita mencari win-win solution. Ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat sekitar, sehingga keberadaan gereja juga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan,” papar mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut.
Selain aspek ekonomi, warga juga diberikan kesempatan menjalin kerja sama dengan pihak gereja dalam pengelolaan area parkir, penyediaan tenaga kebersihan, hingga petugas keamanan.
Komisi A DPRD Surabaya juga menyoroti persoalan lalu lintas di Jalan Senoputro yang selama ini kerap dikeluhkan warga akibat tingginya aktivitas di tiga gereja yang berada di kawasan tersebut. Untuk itu, DPRD meminta Kecamatan Karangpilang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP segera berkoordinasi menyusun pengaturan lalu lintas serta skema drop-off kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Kami meminta Dishub, Satpol PP, dan kecamatan memastikan parkir tidak lagi menggunakan badan jalan. Pihak Gereja Santo Yusup juga menyatakan kesediaannya mengakomodasi kendaraan yang selama ini parkir di ruas jalan untuk dialihkan ke lahan parkir yang telah disediakan,” pungkas Yona.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, polemik pembangunan Gereja Santo Yusup yang berlangsung lebih dari satu dekade akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, sekaligus menjadi contoh penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan kepentingan bersama. (lam)
