Surabaya, MercuryFM – Tindakan tegas perlu dilakukan terhadap premanisme berkedok parkir liar dan pungutan liar di Surabaya. Pemegang kebijakan harus tegas terkait hal ini untuk memberi perlindungan pada warganya.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Jatim M.H Musyafak Rouf dalam Sosialisasi Dewan
(SOWAN) bersama Warga Dukuh Pakis, Wonokromo dan Pakal, “Sosialisasi Premanisme dan Parkir Liar di Surabaya: Hak Warga Atas Rasa Aman dan Nyaman” di Deka Hotel, Sabtu (18/07/26).
Menurut Musyafak, parkir liar dan pungutan liar merupakan Fenomena yang masuk dikategorikan kriminalitas jalanan yang memiliki dimensi sosial ekonomi dan mengganggu ketertiban umum.
Kata Politsi Senior PKB ini, aktivitas pungutan liar dan parkir tidak resmi di berbagai titik strategis Kota Surabaya dinilai merugikan masyarakat serta daerah.
“Praktik ini menghambat terciptanya ruang publik yang aman dan menurunkan kenyamanan warga dalam beraktivitas,” ujarnya.
“Penanganan masalah ini membutuhkan sinergi hukum serta ketegasan dari otoritas terkait,” lanjutnya.
Dijelaskan Musyafak, masyarakat memiliki peran krusial dalam memutus rantai pungutan liar ini. Secara hukum, warga Surabaya lanjutnya. mempunyai hak penuh untuk menolak dan melawan segala bentuk intimidasi di ruang publik.
“Kekompakan warga menjadi modal utama dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Premanisme berkedok parkir liar adalah street crime yang merugikan dimensi sosial ekonomi kota Surabaya,” ucapnya.
“Secara hukum, warga Surabaya berhak menolak dan melawan aktivitas tersebut. Kuncinya ada pada kekompakan dan keberanian masyarakat untuk bersikap tegas menolak pungutan ilegal,” lanjutnya mempertegas. (ari)

