Lansia 84 Tahun alami patah tulang diduga dianiaya tetangga, Kuasa Hukum desak Polsek Sukomanunggal profesional

Surabaya, MercuryFM – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial JK (84) mengalami patah tulang setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya berinisial LP (65) di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Peristiwa itu disebut bermula dari kesalahpahaman saat korban menyapa seorang petugas kebersihan.

Kuasa hukum korban, Andre Gunawan, SH., M.Kn mengatakan peristiwa terjadi pada tanggal 17 Februari 2026, bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek. Saat itu, korban hendak memberikan bingkisan kue keranjang kepada petugas kebersihan yang sedang berada di sekitar rumah.

“Klien kami hanya berbicara dengan petugas kebersihan. Saat bersamaan, petugas itu mengetuk pintu rumah terlapor. Diduga terlapor merasa terganggu, lalu keluar rumah sambil membawa selang dan menyemprotkan air ke arah klien kami,” kata Andre kepada wartawan, Selasa (14/07/26) siang.

Akibat semprotan air tersebut, lanjut Andre, korban terjatuh hingga mengalami patah tulang. Korban kemudian menjalani operasi dan kini masih dalam tahap pemulihan.

“Korban sudah menjalani operasi dan saat ini masih dalam proses pemulihan. Namun, kondisinya belum pulih sepenuhnya. Aktivitas sehari-hari masih harus dibantu dan menggunakan alat penyangga saat berjalan,” ujarnya.

Andre mengatakan hasil visum korban telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan. Ia mengaku menyayangkan adanya keterangan tambahan dari pihak terlapor yang menyebut korban sempat menggedor pintu rumah sebelum kejadian.

Menurutnya, informasi tersebut tidak pernah muncul dalam laporan awal sehingga dinilai tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Ada tambahan keterangan yang menurut kami tidak masuk dalam materi perkara. Kalau memang itu dianggap sebagai sebab akibat, seharusnya muncul sejak awal dalam laporan. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.

Andre juga menegaskan, sebelum kejadian tidak pernah ada konflik antara korban dan terlapor.

“Selama ini tidak ada permasalahan. Klien kami hanya berbicara dengan petugas kebersihan, lalu tiba-tiba terjadi insiden itu,” tegasnya.

Andre mengungkapkan penyidik menyampaikan kemungkinan terlapor tidak ditahan karena faktor usia. Meski demikian, pihaknya mempertanyakan pertimbangan tersebut mengingat korban justru berusia lebih tua.

“Kami mendapat informasi kemungkinan terlapor tidak ditahan karena faktor usia. Yang menjadi pertanyaan kami, korban berusia 84 tahun, bahkan lebih tua dari terlapor,” ungkapnya.

Ia juga mengaku khawatir apabila terlapor tidak ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kalau tidak ditahan, siapa yang menjamin terlapor tidak meninggalkan kota atau menghilangkan barang bukti? Itu yang menjadi kekhawatiran kami,” kata Andre.

Andre menyebut pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukomanunggal dan berharap penyidik menangani perkara secara profesional.

“Harapan kami sederhana, kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan menegakkan hukum tanpa memandang siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, putri korban Eileen berharap aparat penegak hukum (APH) memberikan keadilan bagi ibunya yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan untuk mama kami. Kami berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist