Surabaya, MercuryaFM – Sengketa hukum bernilai lebih dari Rp104 miliar antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya kembali memanas. Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International, Robert Simangunson, S.H., M.H., resmi mengirimkan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar mendorong Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Surat tertanggal 9 Juli 2026 tersebut meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi yang sejalan dengan sikap terbaru Kejaksaan Agung RI, yakni bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun.
Dalam permohonannya, PT Unicomindo Perdana menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai ditempuh. Mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali, seluruh putusan pada pokoknya menyatakan Pemkot Surabaya melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128 kepada perusahaan tersebut.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana terkait pengelolaan pembangunan instalasi pembakaran sampah yang dituangkan dalam Perjanjian Bagi Hasil Usaha dan Pengelolaan Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah pada 2 Juli 1989.
Dalam perjalanannya, PT Unicomindo menilai terjadi pelanggaran terhadap perjanjian tersebut sehingga sengketa dibawa ke ranah hukum. Meski sempat berakhir damai melalui kesepakatan yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2006, perusahaan kembali mengajukan gugatan karena menilai isi kesepakatan perdamaian tidak dijalankan.
Perkara kemudian bergulir selama bertahun-tahun hingga menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby tanggal 5 Juni 2013, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY tanggal 12 Juni 2014, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 320 K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 763 PK/PDT/2021 tanggal 15 November 2021.
Meski seluruh tahapan hukum telah selesai dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya hingga kini belum terealisasi.
Bahkan Pengadilan Negeri Surabaya telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby dan menggelar lima kali sidang aanmaning atau teguran kepada pihak terkait sepanjang Juli hingga Oktober 2025. Namun hingga pertengahan 2026, pembayaran ganti rugi yang telah diputuskan pengadilan tersebut masih belum terlaksana.
Persoalan ini juga sempat menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi B DPRD Surabaya pada April 2026, Pemkot Surabaya disebut masih berpedoman pada Pendapat Hukum Kejati Jatim Nomor B-1727/0.5/Gs/03/2019 sebagai dasar belum dilaksanakannya putusan pengadilan.
Akan tetapi, situasi berubah setelah Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dipatuhi dan dilaksanakan, sementara pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara tidak memiliki kekuatan mengikat serta tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
Berbekal penegasan dari Kejaksaan Agung itu, PT Unicomindo Perdana kini meminta Kejati Jawa Timur menerbitkan rekomendasi baru agar tidak ada lagi perbedaan tafsir hukum yang menghambat pelaksanaan putusan.
“Sudah tidak ada alasan hukum yang sah bagi Pemkot Surabaya untuk menahan pelaksanaan putusan final. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak setiap pihak termasuk pemerintah daerah,” tegas Robert Simangunson. (lam)
