Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai bergerak tegas terhadap praktik parkir liar dan pengelolaan parkir yang belum menerapkan sistem digital. Dalam operasi gabungan yang digelar bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, DPMPTSP, DPRKPP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan, sebanyak 63 titik parkir ditertibkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus memastikan pengelolaan parkir berlangsung transparan dan memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyelenggara parkir yang beroperasi tanpa izin maupun menolak menerapkan sistem pembayaran non-tunai.
“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya,” kata Rachmad Basari, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, digitalisasi parkir bukan sekadar inovasi, tetapi merupakan amanat Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kenapa harus digitalisasi? Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel,” ujarnya.
Data Bapenda menunjukkan terdapat 3.016 wajib pajak parkir di Surabaya. Dari jumlah tersebut, sekitar 82 persen telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai. Namun, tim gabungan masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum terdigitalisasi, bahkan sebagian di antaranya tidak memiliki izin operasional yang sah.
Pada tahap awal penertiban, salah satu lokasi yang langsung disegel berada di kawasan Jalan Tunjungan. Area parkir tersebut diketahui tidak memiliki izin dan menolak menerapkan sistem pembayaran digital.
Menariknya, tindakan tegas Pemkot langsung mendapat respons dari para pelaku usaha. Dari 63 titik yang ditertibkan, sebanyak 62 pelaku usaha segera mengurus perizinan dan melakukan integrasi sistem digital parkir. Hanya satu lokasi yang tetap membandel sehingga operasional parkirnya ditutup total.
Rachmad Basari menegaskan bahwa proses perizinan parkir di Surabaya saat ini relatif mudah dan cepat. Karena itu, Pemkot akan terus melakukan pengawasan secara berkala agar tidak ada lagi usaha parkir yang beroperasi tanpa izin maupun menghindari sistem digitalisasi.
“Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati namun tetap nekat beroperasi,” tegasnya.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap potensi pajak daerah dapat tercatat secara transparan dan akuntabel. (lam)

