Anggaran Pendidikan terbesar, Komisi E DPRD Jatim pertanyakan nasib 11 ribu anak disabilitas yang putus sekolah

Surabaya, MercuryFM – Masih banyaknya anak penyandang disabilitas di Jawa Timur yang belum memperoleh hak pendidikan menjadi sorotan Komisi E DPRD Jatim. Dimana berdasarkan data DTSEN 2025, tercatat sebanyak 11.658 anak penyandang disabilitas usia 6–18 tahun tidak atau belum pernah bersekolah maupun putus sekolah.

Temuan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, yang juga di hadiri Ketua DPRD Jatim M.H. Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat dan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhi Karyono, Jumat (10/07/26).

Dalam laporannya, Komisi E menyebut persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, meski sektor pendidikan memperoleh alokasi anggaran terbesar di antara mitra kerja Komisi E.

“Pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas masih belum mendapatkan perhatian yang maksimal,” ujar Puguh.

Komisi E mencatat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 1.864.301 jiwa berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, masih terdapat 11.658 anak penyandang disabilitas usia 6–18 tahun yang tidak atau belum pernah bersekolah maupun sudah tidak bersekolah lagi.

Selain itu, Komisi E juga menyoroti minimnya ketersediaan Guru Pendidikan Khusus (GPK). Saat ini rasio GPK dengan peserta didik penyandang disabilitas sekitar 1:27, jauh dari rasio ideal 1:5. “Sehingga akses, layanan pendidikan inklusif, dan pendampingan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas belum optimal,” ujar Puguh.

“Oleh karena itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas,” sambungnya.

Komisi E juga mendorong Pemprov Jatim mempercepat perluasan pendidikan inklusif dan layanan Unit Layanan Disabilitas (ULD), sekaligus menambah serta meningkatkan kompetensi Guru Pendidikan Khusus.

Selain itu, Komisi E juga meminta penyediaan sarana, prasarana, dan teknologi pembelajaran yang lebih aksesibel serta penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga didorong membangun sistem pendataan peserta didik penyandang disabilitas yang terpilah, terpadu, dan mutakhir melalui integrasi DTSEN, Dapodik, serta basis data lintas perangkat daerah.

“Dengan demikian, intervensi pendidikan, bantuan sosial, layanan kesehatan, rehabilitasi, alat bantu, pendampingan psikososial, hingga penyiapan transisi ke dunia kerja dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist