Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi Jatim meminta rencana penambahan frekuaensi reses anggota DPRD Jatim ditambah 3 menjadi 6 kaki dalam setahun, dikonsultasiksn terlebih dahulu Kementrian Dalsm Negeri.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestiayo Dardak saat menyampaikan pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (06/07/26).
Menurut Emil, pihaknya memahami penambahan frekuensi reses dalam setahun menjadi 6 kali. Yakni data Pemilu 2024, di mana skema 3 kali reses setahun dinilai hanya mampu menjangkau 4,3% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jawa Timur. Selain itu, regulasi di tingkat pusat juga tidak mengatur batasan kaku mengenai jumlah masa reses.
“Mengingat penambahan masa reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundangan di atasnya, Pemprov Jatim menyarankan agar hal ini dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku koordinator pembinaan pemerintahan daerah,” ujar Emil.
Selain penambahan frekuensi reses, Pemprov Jatim juga memberikan sorotan terkait adanya penambahan fasilitas peserta reses berupa pemberian tas suvenir beserta isinya, di samping fasilitasi wajib seperti sewa tempat, perlengkapan, dan konsumsi yang sudah ada.
“Terkait usulan pemberian tas suvenir bagi peserta reses, Gubernur mengingatkan agar pelaksanaannya wajib mengukur kapasitas atau kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pengadaannya harus tetap berpedoman pada standar harga satuan barang yang berlaku demi menjaga prinsip efisiensi,” tegas Emil.
Meski memberikan sorotan terhadap persoalan tambahan frekuensi reses dan soevenir reses, Pemprov Jatim Kata Emil, menyambut baik penyusunan Raperda ini sebagai langkah sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi pusat terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
”Penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinamis,” ucap Emil.
“Pemprov Jatim berharap seluruh proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal, dengan tetap menjaga koridor pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab” lanjut pria yang juga Ketua Partai Demokrat Jatim ini. (ari)

