Memanas! PT UNICOMINDO Ultimatum Pemkot Surabaya Soal Pembayaran Utang Sampah Rp104 Milyar

Surabaya, MercuryFM – Sengketa pengelolaan sampah antara PT UNICOMINDO dan Pemerintah Kota Surabaya kembali memanas. Kuasa hukum PT UNICOMINDO, Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI), secara resmi melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemkot Surabaya terkait pembayaran hak perusahaan senilai Rp104.241.354.128 yang hingga kini belum diselesaikan.

Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tersebut diserahkan sebagai bentuk desakan agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyelesaian kewajiban yang menurut pihak PT UNICOMINDO telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Robert Simangunsong menjelaskan, persoalan ini sebenarnya telah menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April 2026, Pemkot Surabaya dan DPRD disebut telah menyepakati akan segera menggelar pembahasan untuk menyelesaikan hak PT UNICOMINDO. Namun hingga memasuki Juli 2026, pertemuan yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.

“Kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya sampai saat ini belum diwujudkan dalam bentuk pertemuan maupun langkah konkret penyelesaian pembayaran hak klien kami,” kata Robert pada Jumat (03/07/2026).

Menurut Robert, selama ini Pemkot Surabaya masih berpedoman pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diterbitkan pada 2019 sebagai dasar untuk menunda pembayaran. Namun untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih tinggi, pihaknya mengajukan permohonan penjelasan langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Permohonan tersebut kemudian dijawab melalui surat Kejaksaan Agung Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Robert mengutip isi surat Kejaksaan Agung.

Berdasarkan penegasan tersebut, Robert menilai tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan. Menurutnya, pendapat hukum yang selama ini dijadikan rujukan oleh Pemkot Surabaya tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya penegasan dari Kejaksaan Agung, maka sudah jelas bahwa tidak ada dasar hukum yang sah untuk menunda pembayaran. Karena itu Pemkot Surabaya wajib melunasi seluruh hak milik PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128 secara penuh tanpa pengurangan apa pun,” tegasnya.

Robert juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Ia menilai sikap menunda pelaksanaan putusan yang telah inkrah dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip penegakan hukum.

Sebagai bentuk keseriusan langkah hukum, surat peringatan tahap akhir tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, pihak PT UNICOMINDO selaku klien, serta arsip Lawfirm Java Lawyers International. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist