Gapasdap Warning Penggunaan B50: Mesin Kapal Bisa Bermasalah, Keselamatan Penumpang Terancam

 

Surabaya, MercuryFM – Rencana pemerintah menerapkan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 mendapat dukungan dari pelaku transportasi penyeberangan. Namun, di balik upaya memperkuat ketahanan energi nasional tersebut, muncul peringatan serius terkait potensi dampaknya terhadap keselamatan kapal dan keberlangsungan layanan penyeberangan.

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan DPP Gapasdap meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan B50 pada kapal penyeberangan sebelum diberlakukan secara luas.

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto menegaskan bahwa karakter operasional kapal berbeda dengan kendaraan darat sehingga tidak bisa disamakan dalam penerapan bahan bakar berbasis biodiesel dengan kandungan tinggi.

“Kapal penyeberangan membawa penumpang dan beroperasi di perairan dengan arus, gelombang, cuaca yang dinamis, serta membutuhkan keandalan mesin secara terus-menerus,” kata Rakhmatika, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, dalam regulasi internasional, penggunaan biofuel dengan campuran di atas 30 persen telah masuk dalam kategori yang memerlukan persyaratan teknis lebih ketat. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi Organisasi Maritim Internasional (IMO) melalui MARPOL Annex VI terkait emisi mesin kapal.

Selain aspek regulasi, Gapasdap juga menyoroti hasil sejumlah penelitian yang menunjukkan adanya potensi penurunan performa mesin ketika kandungan biodiesel meningkat.

Rakhmatika mengutip penelitian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang menunjukkan bahwa penggunaan B50 pada kondisi beban penuh mengalami penurunan daya hingga 6,38 persen dibanding solar konvensional (HSD). Di saat yang sama, konsumsi bahan bakar justru meningkat sekitar 6,8 persen

“Temuan ini menunjukkan adanya potensi penurunan performa dan peningkatan konsumsi bahan bakar ketika kandungan biodiesel meningkat,” ujarnya.

Tak hanya itu, kajian lain juga menemukan biodiesel memiliki nilai kalor lebih rendah, densitas lebih tinggi, serta berpotensi meningkatkan konsumsi bahan bakar dan emisi NOx.

Bagi kapal penyeberangan, kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung pada efisiensi operasional.

“Pada kapal penyeberangan, penurunan nilai kalor berarti konsumsi BBM dapat menjadi lebih boros,” jelasnya.

Gapasdap juga mengingatkan adanya persoalan penyimpanan bahan bakar. Berdasarkan penelitian yang sama, biodiesel rentan mengalami degradasi akibat oksidasi, hidrolisis, hingga kontaminasi bakteri selama proses penyimpanan.

Dalam pengujian selama enam minggu, B50 disebut mengalami kenaikan bilangan asam hingga 29,61 persen dan peningkatan koloni bakteri mencapai 2.900 persen.

Kondisi ini dinilai relevan bagi kapal karena bahan bakar tersimpan dalam berbagai sistem tangki dan saluran distribusi sebelum digunakan mesin.

Yang paling menjadi perhatian adalah aspek keselamatan pelayaran. Kandungan FAME pada biodiesel memiliki sifat pelarut yang dapat memicu terbentuknya sludge serta meningkatkan risiko penyumbatan filter bahan bakar.

Jika hal tersebut terjadi di tengah pelayaran, dampaknya tidak sekadar gangguan teknis.

“Apabila filter tersumbat, suplai bahan bakar ke mesin dapat terganggu, tenaga mesin melemah, atau mesin berhenti,” kata Rakhmatika.

Ia menegaskan bahwa situasi tersebut jauh lebih berbahaya dibanding kendaraan darat. Kapal yang kehilangan tenaga di tengah arus kuat atau saat mendekati dermaga berpotensi kehilangan kemampuan manuver, mengalami tabrakan, kandas, bahkan terbalik.

Karena itu, Gapasdap meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek penghematan energi, tetapi juga memperhitungkan risiko keselamatan penumpang.

Selain isu teknis, pelaku usaha penyeberangan juga mengkhawatirkan dampak ekonomi dari kebijakan B50. Operator kapal diperkirakan harus menanggung biaya tambahan berupa konsumsi BBM yang lebih besar, penggantian filter lebih sering, pembersihan tangki, penyesuaian separator, hingga kebutuhan suku cadang dan perawatan tambahan.

Padahal, menurut perhitungan Harga Pokok Penyeberangan (HPP) tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8 persen dari kebutuhan biaya operasional sebenarnya.

“Dengan adanya penerapan B50, ketertinggalan tarif terhadap biaya berpotensi semakin melebar,” ujarnya.

Gapasdap pun mendesak pemerintah segera mengevaluasi dampak penerapan B50 terhadap sektor pelayaran dan mempertimbangkan penyesuaian tarif agar operator tetap mampu menjaga standar keselamatan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila operator harus menanggung tambahan biaya bahan bakar, perawatan, filter, serta mitigasi keselamatan tanpa adanya kompensasi atau penyesuaian tarif, maka tekanan terhadap keberlanjutan layanan penyeberangan akan semakin besar,” tegas Rakhmatika.

Menurut Gapasdap, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan transisi energi di sektor transportasi laut.(lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist